RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) mendistribusikan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025.
Pendistribusian bansos PKH ini memanfaatkan anggaran perlindungan sosial yang dianggarkan senilai Rp504,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Diketahui, pemberian PKH bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan.
Kategori masyarakat yang menerima bantuan, di antaranya, anak usia sekolah, ibu hamil, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat yang memerlukan bantuan supaya bisa meningkatkan kualitas hidupnya.
Syarat penerima PKH 2025
Penerima PKH harus memenuhi persyaratan untuk memperoleh bantuan dari Kemensos. Berikut syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai e-KTP
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos
- Termasuk dalam kategori masyarakat yang memerlukan bantuan berdasarkan data di lingkungan setempat
- Tidak mendapat bantuan pemerintah yang lain (BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja)
- Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
Daftar penerima manfaat bansos PKH 2025
Tidak semua masyarakat dapat memperoleh bansos PKH 2025. Pemerintah menetapkan lima kelompok penerima manfaat sebagai berikut:
- Anak berumur 0-6 tahun yang belum mendapat pendidikan formal (maksimal dua orang dalam satu keluarga), mendapat bantuan Rp3 juta per tahun.
- Pendidikan Anak Sekolah Dasar (SD/MI Sederajat), mendapat bantuan Rp900 ribu per tahun
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs Sederajat), mendapat bantuan Rp1,5 juta per tahun
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA/MA Sederajat), mendapat bantuan Rp2 juta per tahun
- Ibu Hamil mendapat bantuan Rp3 juta per tahun
- Masyarakat Lanjut Usia (60 tahun ke atas), mendapat bantuan Rp2,4 juta per tahun
- Penyandang Disabilitas mendapat bantuan Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Wayne Rooney Debut sebagai Pandit dengan Cemooh Tuan Rumah
Jadwal penyaluran bansos PKH 2025
Pendistribusian bansos PKH 2025 dibagi menjadi empat tahap selama satu tahun, yakni:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Jika kamu bisa bingung apakah mendapat bansos PKH atau tidak, sebaiknya segera cek dengan mengunjungi web Kemensos.
Editor : Siti Dewi Yanti