Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Suami Sandra Dewi Harus Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar

Eka Rahmawati • Kamis, 13 Februari 2025 | 11:20 WIB
Harvey Moeis dan Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Harvey Moeis dan Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

RADAR BOGOR - Hukuman Harvey Moeis diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 20 tahun. Tak hanya itu, suami Sandra Dewi tersebut juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Pengusaha Harvey Moeis sebelumnya divonis hukuman 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) lalu.

Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. 

Harvey terseret kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Uang pengganti yang wajib dibayarkan juga bertambah dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Eka Rahmawati
#sandra dewi #hukuman #harvey moeis