RADAR BOGOR - Kabar baik bagi masyarakat Indonesia, penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2025 sedang berlangsung, meskipun tidak semua masyarakat berhak menerima bansos ini.
Untuk menjadi penerima bansos PKH dan BPNT, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki anggota keluarga yang memenuhi komponen penerima manfaat PKH, seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kamu dapat mengecek apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima bansos melalui beberapa cara, datang langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.
Tanyakan kepada pendamping sosial di wilayah kamu atau cek melalui website resmi Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat.
Proses pencairan bansos PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap. Ada dua cara pencairan yang umum dilakukan, yaitu:
1. Pencairan melalui PT Pos Indonesia
Penerima akan menerima surat undangan untuk mengambil bantuan di kantor pos terdekat. Bawa surat undangan dan identitas diri saat mengambil bantuan.
2. Pencairan melalui rekening bank
Pastikan rekening kamu sudah terdaftar sebagai rekening penerima bantuan. Dana akan ditransfer langsung ke rekening kamu.
Pastikan data kependudukan kamu selalu terupdate, terutama jika ada perubahan alamat atau anggota keluarga.
Ikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas atau melalui surat undangan, dan jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas atau permintaan data pribadi yang mencurigakan.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan memastikan nama kamu terdaftar sebagai penerima dan mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga dapat memperoleh bansos yang layak.***
Editor : Halimatu Sadiah