Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tenang! Program KIP Kuliah 2025 Tidak Akan Kena Efisiensi Anggaran, Tidak Ada Potongan, Beasiswa Tetap Lanjut

Yosep Awaludin • Sabtu, 15 Februari 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah
Ilustrasi KIP Kuliah

RADAR BOGOR—Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjawab soal isu bahwa kebijakan efisiensi anggaran telah menyebabkan pengurangan anggaran pendidikan. Termasuk program KIP Kuliah 2025.

Ia berjanji bahwa efisiensi anggaran tidak akan mempengaruhi gaji pegawai atau layanan publik lainnya. Ini termasuk layanan pendidikan seperti KIP Kuliah 2025.

"Jadi kalau ada informasi bahwa misalnya layanan pendidikan terdampak efisiensi, itu tidak benar," kata Hasan Nasbi di Kantor PCO pada Jumat (14/2/2025). "KIP Kuliah tidak akan terdampak. Beasiswa-beasiswa akan dilanjutkan," katanya menjelaskan.

Ia menyatakan bahwa perhatian Presiden Prabowo terhadap pendidikan sangat besar. "Bahkan dari program-program hasil terbaik cepat dari Presiden Prabowo itu juga mengenai pendidikan, perbaikan ruang sekolah," ujarnya.

Dari 330 ribu sekolah yang membutuhkan perbaikan, 10 ribu telah diperbaiki tahun ini, katanya.

"Selanjutnya, anak-anak, terutama anak-anak sekolah, akan menerima makan sehat secara gratis. Pendidikan diintegrasikan dengan kurikulum standar internasional," katanya.

Ia menegaskan bahwa layanan pendidikan tidak akan berkurang. "Karena Persiden sangat memperhatikan sektor pendidikan, jadi layanan pendidikan tidak akan berkurang," tegasnya.

Menkeu Sri Mulyani, juga memastikan bahwa KIP Kuliah 2025 tidak akan kena efesiensi anggaran. “KIP Kuliah tidak kena efisiensi anggaran, tidak ada potongan,” jelasnya.

Bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan keuangan, pemerintah memberikan KIP Kuliah, yang merupakan bantuan biaya pendidikan.

Tidak sama dengan beasiswa, yang berfokus pada penghargaan dan dukungan keuangan bagi mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).

Tetapi syarat prestasi KIP Kuliah dimaksudkan untuk memastikan bahwa penerimanya benar-benar memiliki potensi dan keinginan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#bogor #KIP kuliah #efesiensi anggaran