RADAR BOGOR—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuat semua orang tenang tentang keberlangsungan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan dana beasiswa KIP 2025 tidak akan mengalami pemotongan atau pengurangan anggaran.
"Mengenai berita munculnya terkait beasiswa Kartu Indonesia Pintar, kami tegaskan bahwa tidak ada pemotongan atau pengurangan beasiswa Kartu Indonesia Pintar," kata Sri Mulyani Jumat (14/2/2025).
Untuk tahun anggaran 2025, sebanyak 1.040.192 siswa akan menerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar, dengan dana sebesar Rp14.698.000.000 (triliun).
Menkeu menegaskan pemerintah melakukan efisiensi anggaran tanpa memotong atau mengurangi anggaran tersebut.
"Dengan demikian, seluruh siswa yang telah dan sedang menerima beasiswa KIP, dengan Kartu Indonesia Pintar, dapat meneruskan program belajar seperti biasanya," tutur Sri Mulyani.
Sementara itu, kontrak beasiswa yang sudah ditandatangani masih berlaku untuk 40.030 beasiswa penerima LPDP, Kemendikti Saintek (beasiswa pendidikan Indonesia), dan Indonesia Bangkit (beasiswa Kementerian Agama).
Menkeu menyatakan bahwa 40.030 beasiswa penerima LPDP, Kemendikti Saintek, beasiswa pendidikan Indonesia, dan beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama masih beroperasi sesuai dengan kontrak beasiswa yang sudah dibuat.
Menkeu, di sisi lain, menyatakan bahwa dalam hal bantuan operasional pendidikan perguruan tinggi, kriteria efisiensi kementerian/lembaga yang dilakukan mencakup aktivitas seperti perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan, dan perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya yang berdampak pada belanja perguruan tinggi.
“Saya ulangi, langkah ini tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT (Uang Kuliah Tunggal), yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025–2026, yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli,” kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah akan terus memeriksa secara menyeluruh anggaran operasional perguruan tinggi untuk memastikan tidak terpengaruh.
"Sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut," tandasnya. (***)