Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tersisa 1.838 Kuota, Kemenag Perpanjang Konfirmasi dan Pelunasan Haji Khusus hingga 21 Februari 2025

Halimatu Sadiah • Minggu, 16 Februari 2025 | 11:49 WIB
Ilustrasi Jemaah Umroh.
Ilustrasi Jemaah Umroh.

RADAR BOGOR - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang periode konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya perjalanan untuk jemaah haji khusus, mengingat masih ada 1.838 kuota yang belum terisi.

Konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya Bipih Khusus tahap pertama dibuka sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025, dengan 11.232 Jemaah haji yang sudah melakukan konfirmasi dan pelunasan.

Selain itu, 3.235 jemaah yang semula berstatus cadangan telah melunasi Bipih dan kini terdaftar sebagai jemaah haji khusus.

Perpanjangan pengisian sisa kuota Jemaah Haji Khusus 2025.
Perpanjangan pengisian sisa kuota Jemaah Haji Khusus 2025.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, mengungkapkan bahwa sisa kuota haji khusus menjadi 1.838 jemaah setelah status cadangan diubah menjadi kuota resmi.

"Karena masih ada sisa kuota, kita buka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih khusus, dari 17 sampai 21 Februari 2025," katanya.

Proses konfirmasi dan pelunasan ini akan berlangsung pada 17 hingga 21 Februari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus.

Jemaah yang dapat melakukan konfirmasi dan pelunasan adalah jemaah yang memenuhi syarat, seperti yang mengalami kegagalan sistem pada tahap sebelumnya, pendamping lanjut usia, jemaah yang terpisah dari mahram, penyandang disabilitas, serta jemaah pada urutan berikutnya.

Nugraha Stiawan menambahkan, bagi jemaah yang terdaftar pada PIHK dengan izin yang tidak berlaku, pelunasan dapat dilakukan melalui PIHK dengan izin aktif, setelah proses perpindahan PIN dilakukan sesuai dengan pilihan jemaah.

"Jemaah Haji Khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan tetapi terdaftar pada PIHK dengan izin tidak berlaku, dapat melunasi melalui PIHK dengan izin aktif setelah proses perpindahan PIN sesuai pilihan jemaah di Kantor Wilayah Kemenag setempat," tandasnya.***

Editor : Halimatu Sadiah
#haji #jemaah haji khusus #kemenag #bipih