Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Mau Ketemu Pegawai BKN? Lihat Dulu Jadwalnya, Soalnya ga Tiap Hari Kerja Masuk Kantor, Mulai Work From Anywhere dan Terapkan Layanan Digital

Lucky Lukman Nul Hakim • Jumat, 21 Februari 2025 | 06:06 WIB
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh

RADAR BOGOR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menerapkan skema work from anywhere (WFA) secara bertahap.

Skema itu disiapkan khusus untuk internal.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, work from anywhere di BKN tak hanya soal penyesuaian skema kerja, tapi akan diikuti pemantauan kinerja harian berbasis sistem.

Hal tersebut dirancang untuk mengevaluasi capaian target kerja setiap pegawai secara periodik.

Rencananya, work from anywhere di BKN dimulai pada pekan depan secara bertahap.

Tahap pertama diterapkan work from anywhere satu hari. Setelah itu, dievaluasi usai dua bulan pertama.

Jika hasilnya memuaskan, work from anywhere bisa ditambah.

’’Jadi, ke depannya bisa dua hari dengan catatan evaluasi bagus, kinerja tetap bagus, tidak ada komplain,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (20/2).

Terkait penerapan work from anywhere secara bertahap itu, Zudan menekankan kembali bahwa skema yang dimaksud berlaku untuk internal BKN, mulai BKN pusat sampai seluruh kantor regional dan UPT BKN se-Indonesia.

Zudan tak risau dengan skema tersebut di work from anywhere.

Sebab, selama ini layanan BKN dalam pengelolaan manajemen ASN sudah berbasis digital.

Karena itu, instansi lain yang memerlukan layanan BKN tidak perlu datang langsung.

Sebab, seluruh layanan dilakukan secara digital.

Sementara itu, lanjut dia, para ASN di luar BKN akan diatur masing-masing instansi sesuai karakteristik layanan publik yang dimiliki.

Sebab, setiap instansi memiliki karakteristik layanan tertentu yang tidak bisa disamakan, misalnya layanan umum.

’’Layanan-layanan publik yang membutuhkan on-site di lapangan, salah satunya seperti rumah sakit, tidak dapat menerapkan work from anywhere. Unit-unit yang menangani pelayanan publik, kebandaraan, kepelabuhan, dan jalan raya sulit kalau harus WFA karena sifatnya harus dilayani secara langsung,” paparnya.

Untuk diketahui, work from anywhere merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Skema work from anywhere mencuat kembali seusai adanya kebijakan efisiensi anggaran yang membuat banyak kantor kementerian harus mati-matian menekan operasionalnya.

Termasuk soal penggunaan listrik, AC, dan lainnya. (mia/c7/oni)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#zudan arif fakrulloh #bkn #Work From Anywhere #wfa