RADAR BOGOR - Viral di media sosial, surat yang mengintruksikan Kader PDI Perjuangan untuk tidak mengikuti kegiatan Retret di Magelang.
Dalam surat yang bertanggal 20 Februari 2025 tersebut, ditujukan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan seluruh Indonesia.
Dituliskan perihal surat edaran, yakni, Instruksi Harian Ketua Umum.
"Merdeka," tulis dalam surat tersebut.
Tertulis, mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, khususnys setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Bapak Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
Dalam surat tersebut juga menuliskan pasal mengenai AD ART PDI Perjuangan.
"Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik Partai berwenang, bertugas, bertanggung-jawab, dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama Partai dan untuk eksistensi Partai, program, dan kinerja Partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada di Bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan," sebut dalam surat tersebut.
Selanjutnya, dalam surat tersebut terdapat instruksi yang meminta ditaati oleh semua Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan.
"Selanjutnya, DIINSTRUKSIKAN kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Derah PDI Perjuangan," ungkapnya.
Di surat yang sama, instruksi kepada semua Kepala Daerah dan Wakil Kepala Derah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 - 28 Februari 2025.
Instruksi tersebut juga meminta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Derah PDI Perjuangan yang sudah berada dalam perjalanan, untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.
Surat yang ramai beredar di media sosial itu juga meminta agar semua kader untuk berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.
Surat instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan ini sudah mulai beredar sejak Kamis (20/2/2025) malam, usai prosesi pelantikan Kepala Daerah terpilih dilakukan.
Sementara pengumuman Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK terjadi di hari yang sama.
Editor : Siti Dewi Yanti