Kabar Bahagia, 4 Bansos Ini Cair hingga DTSEN Resmi Berlaku Gantikan DTKS, Bagaimana Nasib KPM PKH BPNT?
Mutia Tresna Syabania• Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:39 WIB
Ilustrasi uang bansos.
RADAR BOGOR - Kabar terbaru mengenai bantuan sosial (bansos) di Indonesia akhirnya tiba. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) telah resmi diberlakukan, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini digunakan.
Lalu, bagaimana nasib KPM PKH-BPNT yang selama ini datanya diambil dari DTKS? Apakah masih akan menerima bantuan di tahap selanjutnya?
Tentu, ini menjadi pertanyaan yang wajar bagi para KPM PKH-BPNT. Perlu diketahui bahwa DTSEN merupakan data gabungan dari seluruh data sosial ekonomi, termasuk DTKS, data Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi), dan data P3KE (Penanganan Kemiskinan Ekstrem). Penggabungan data ini bertujuan untuk mendapatkan data yang lebih akurat dan valid.
Dengan berlakunya DTSEN, akan ada proses verifikasi dan validasi data kembali. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada penerima manfaat yang benar-benar membutuhkan.
Oleh karena itu, para KPM PKH-BPNT diharapkan untuk bersiap menghadapi proses verifikasi dan validasi data yang mungkin akan dilakukan oleh pihak kelurahan atau desa setempat, pendamping sosial, dan pilar-pilar sosial lainnya.
Meskipun DTSEN telah berlaku, KPM PKH-BPNT yang sebelumnya menerima bantuan masih memiliki peluang untuk mendapatkannya kembali. Peluang ini akan terbuka jika hasil survei menunjukkan bahwa penerima manfaat masih dalam kategori standar kemiskinan.
Setelah DTSEN berlaku, ada empat bantuan sosial yang akan kembali dicairkan:
1. PKH (Program Keluarga Harapan): Penyaluran PKH akan dilanjutkan melalui PT Pos Indonesia. Saat ini, proses distribusi barcode atau undangan sedang berlangsung, meskipun di beberapa daerah masih dalam proses pencetakan.
2. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai): Sama seperti PKH, penyaluran BPNT juga akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dalam waktu dekat.
3. Bantuan Beras 10 Kg: Bantuan beras 10 kg akan kembali disalurkan. Penundaan yang terjadi pada bulan Januari dan Februari disebabkan oleh kondisi panen raya di dalam negeri.
4. Bantuan Atensi Yatim Piatu: Bantuan atensi yatim piatu juga akan dicairkan untuk bulan Januari dan Februari sebesar Rp400.000.
Pesan untuk KPM
Bagi para KPM, jangan panik jika status di aplikasi atau website belum berubah. Tetaplah pantau informasi terbaru dari sumber-sumber yang terpercaya. Jika ada kendala, segera hubungi pendamping sosial.***