RADAR BOGOR - Kabar baik datang bagi tenaga honorer yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di instansi pemerintah.
PPPK paruh waktu merupakan salah satu bentuk upaya dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
PPPK paruh waktu dapat berlaku apabila jumlah tenaga honorer yang memenuhi kriteria lebih banyak daripada formasi yang tersedia.
Selain itu, apabila tenaga honorer terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, maka ia bisa menjadi PPPK paruh waktu.
Selain mendapatkan status ASN, tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan berbagai fasilitas yang menarik.
Tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah sesuai dengan anggaran instansi pemerintah.
Sama seperti PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu juga mendapatkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Perjanjian kerja untuk PPPK paruh waktu hanya berlaku selama 1 tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja hingga mereka diangkat menjadi PPPK.
Selama menjadi PPPK paruh waktu, kinerja para tenaga honorer akan dievaluasi setiap triwulan dan tahunan.
Hasil evaluasi dan kebijakan MenPAN RB akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu .
Lalu, fasilitas apa saja yang akan didapatkan tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu di instansi pemerintah?
Gaji
Tenaga honorer akan mendapatkan gaji minimal sesuai dengan gaji saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum di wilayah setempat.
Tunjangan dan manfaat
Tunjangan dan manfaat diberikan kepada tenaga honorer sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bisa mendapatkan penghargaan individual.
Apabila tenaga honorer mengajukan perpindahan instansi, maka ia akan dianggap mengundurkan diri dari PPPK paruh waktu.
Untuk itu, tenaga honorer harus mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk pindah instansi pemerintah.
Menjadi PPPK paruh waktu di instansi pemerintah memang mendapatkan fasilitas seperti gaji dan tunjangan, namun tenaga honorer juga harus memahami secara mendalam mengenai perjanjian kerja, evaluasi kerja, serta ketentuan mutasi PPPK.***
Editor : Eka Rahmawati