RADAR BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
Ketetapan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan, pada Senin (24/2/2025) yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Persidangan soal Pilkada Tasikmalaya tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan delapan Hakim Konstitusi lainnya.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian," sebut Ketua MK.
Diketahui, pemohon dalam perkara ini merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, yakni Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.
Pihak Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya. Sementara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz merupakan Pihak Terkait.
Permohonan yang dikabulkan dalam perkara ini berhubungan dengan diskualifikasi Calon Bupati Nomor Urut 3, Ade Sugianto.
Hakim Ketua menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
Karena Calon Bupati Nomor Urut 3 didiskualifikasi, maka Majelis Hakim Konstitusi juga membatalkan Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupat dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, serta Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
Meski calon bupati didiskualifikasi, namun wakilnya, masih bisa ikut berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
Oleh karebanya, MK menginstruksikan kepada partai politik atau gabungan pengusul atau pengusung untuk mengusulkan pengganti Ade.
Tidak hanya itu, MK juga menginstruksikan KPU Tasikmalaya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Ade Sugianto.
PSU harus dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari terhitung sejak putusan dibacakan.
Keputusan Diskualifikasi Ade Sugianto berhubungan dengan masa jabatannya.
Diketahui Ade sudah menduduki posisi sebagai Bupati Tasikmalaya setelah terpilih dalam Pilkada 2020.
Sebelumnya, masalah timbul, lantaran Ade sempat menggantikan Bupati Tasikmalaya periode sebelumnya, Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Editor : Siti Dewi Yanti