RADAR BOGOR - Data penerima bansos PKH dan BPNT yang digunakan pada tahap 1 tahun 2025 hanya berlaku hingga periode triwulan 1 tahun 2025.
Artinya, pada pencairan bansos tahap 2, Kementerian Sosial tidak lagi menggunakan data yang sama.
Pemerintah mengambil langkah besar dalam penguatan data nasional penerima bansos dengan menggunakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE).
Dengan demikian, data lama yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lagi digunakan.
Konsekuensi dari penggunaan sumber data baru ini adalah akan ada validasi ulang penerima bansos agar lebih tepat sasaran.
Hal ini tentu akan berdampak pada siapa saja yang menerima bantuan di tahap 2 atau pencairan berikutnya.
Kabar penting lainnya adalah pada periode tahap kedua, bantuan PKH hanya diberikan kepada tiga komponen keluarga saja.
Hal ini bertujuan untuk efektivitas penyaluran dan ketepatan sasaran sesuai dengan tujuan dan peruntukan bantuan PKH di tahun 2025.
Adapun tiga komponen PKH yang berhak menerima bantuan adalah sebagai berikut:
1. Kesehatan: Ibu hamil/nifas (kehamilan kedua), anak usia dini (0-6 tahun, anak pertama dan kedua)
2. Pendidikan: Anak-anak yang bersekolah di jenjang formal (terdaftar di Dapodik/Emis)
3. Kesejahteraan Sosial: Disabilitas berat, lansia.
Perubahan data penerima ini merupakan kebijakan pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
KPM PKH dan BPNT diharapkan untuk memahami dan menerima perubahan ini.
Bagi KPM yang tidak lagi menerima bantuan, diharapkan untuk tetap bersabar dan mencari альтернаtif sumber pendapatan.
Perubahan data penerima PKH dan BPNT merupakan langkah maju dalam penyaluran bansos yang lebih efektif dan efisien.
Dengan data yang lebih akurat, diharapkan program bansos dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.***
Editor : Halimatu Sadiah