Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Segera Cek, Honorer Akan Dapat Tambahan Nilai di Tahap Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Apabila Memiliki Hal Ini

Robecca Sesaria • Selasa, 25 Februari 2025 | 10:44 WIB

Honorer akan dapat tambahan nilai di tahap seleksi kompetensi PPPK tahap 2 berikut syaratnya
Honorer akan dapat tambahan nilai di tahap seleksi kompetensi PPPK tahap 2 berikut syaratnya

RADAR BOGOR – Kabar bahagia bagi tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 2.

Dalam Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, honorer dengan kategori tertentu dapat tambahan nilai pada seleksi PPPK tahap 2.

Tambahan nilai pada PPPK tahap 2 ini mencapai 10% dari nilai tertinggi seleksi kompetensi teknis yang totalnya mencapai 450 poin.

Baca Juga: Vatikan Sebut Paus Fransiskus Kritis Akibat Penyakit Serius Ini dan Sudah Cukup Kompleks, Dokter: Ada Ancaman Lain

Artinya, honorer bisa mendapatkan tambahan nilai sebesar 450 poin pada seleksi kompetensi PPPK tahap 2.

Seleksi PPPK 2024 tahap 2 terdiri dari dua tahapan utama, yaitu:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi

Baca Juga: BKN Rilis Daftar Daerah yang Siap Terima SK PPPK 2024 Tahap 1, Kontrak Sampai Pensiun dan Gajian 1 Maret 2025

Seleksi kompetensi ini terbagi menjadi:

Selain dua tahapan utama di atas, ada tes wawancara yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas honorer.

Berikut ini adalah jadwal lengkap seleksi PPPK 2024 tahap 2 berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: 129/B-KS.04.01/SD/K/2025:

- Pengumuman seleksi: 1-20 November 2024

Baca Juga: Daftar BUMN Besar yang Asetnya Akan DIkelola Danantara, Investasi Awal Capai Ratusan Triliun

- Pendaftaran seleksi: 17 November 2024-20 Januari 2025

- Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-8 Februari 2025

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 8-19 Februari 2025

- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025

- Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025

- Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025

Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer yang Jadi PPPK Paruh Waktu di Instansi Pemerintah Akan Mendapatkan Fasilitas Menarik Ini

- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025

- Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025

- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025

- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025

Baca Juga: Kemendikdasmen Akhirnya Ungkap Jadwal Perkuliahan PPG 2025, Guru yang Lulus Seleksi Administrasi Wajib Siap-Siap

- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025

- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025

- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025

- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025

- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025

- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025

- Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025

Lantas, kategori honorer apa saja yang akan mendapatkan tambahan nilai hingga 450 poin?

Sesuai peraturan Menpan RB, honorer yang akan mendapatkan tambahan nilai adalah honorer yang memiliki sertifikat kompetensi.

Tetapi, tidak semua sertifikat kompetensi bisa digunakan untuk memperoleh tambahan nilai ini.

Sertifikat yang bisa digunakan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang diakui, seperti Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Bagaimana jika honorer memiliki lebih dari satu sertifikat yang diakui?

Tenaga honorer hanya bisa menggunakan satu sertifikat saja, pilih sertifikat yang memiliki nilai paling tinggi.

Beruntung sekali jika tenaga honorer yang memiliki sertifikat karena bisa mendapatkan tambahan nilai pada seleksi kompetensi PPPK tahap 2.

Untuk yang tidak memiliki sertifikat, tidak perlu berkecil hati dan jangan pantang menyerah. Tidak memiliki sertifikat bukan berarti tidak bisa lulus seleksi PPPK tahap 2.***

Editor : Eka Rahmawati
#honorer #pppk