Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Berdasarkan UU ASN, Ini 7 Penyebab Kontrak Kerja PPPK Tidak Bisa Diperpanjang, Tenaga Honorer Harus Paham

Robecca Sesaria • Selasa, 25 Februari 2025 | 13:23 WIB

Honorer harus paham, inilah penyebab kontrak kerja PPPK tidak bisa diperpanjang.
Honorer harus paham, inilah penyebab kontrak kerja PPPK tidak bisa diperpanjang.

RADAR BOGOR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau lebih dikenal dengan sebutan PPPK adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Pada seleksi PPPK 2024 ini, ada dua jenis PPPK yang bisa diangkat, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, PPPK paruh waktu adalah pegawai yang jam kerjanya kurang dari 7 jam sehari atau di bawah 35 jam dalam seminggu.

Baca Juga: Segera Cek, Honorer Akan Dapat Tambahan Nilai di Tahap Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Apabila Memiliki Hal Ini

Walaupun jam kerja yang sedikit, PPPK paruh waktu juga tetap mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) karena mereka sudah termasuk dalam Aparatur sipil Negara (ASN).

Seperti namanya, PPPK adalah pegawai pemerintah yang memiliki batas kontrak kerja.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024, batas maksimal masa kontrak PPPK bukan 5 tahun.

Pasal 60 yang mengatur tentang perjanjian kerja PPPK, tidak ada penyebutan batas maksimal masa kontrak PPPK sampai 5 tahun.

Baca Juga: Daftar BUMN Besar yang Asetnya Akan DIkelola Danantara, Investasi Awal Capai Ratusan Triliun

Tertuang dalam pasal 60 ayat 1 bahwa masa kontrak PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang seusai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Artinya, batas minimal kontrak kerja adalah 1 tahun dan batas maksimal kontrak kerja PPPK adalah sampai pensiun apabila memiliki penilaian kinerja yang baik.

Namun, masa kontrak kerja PPPK tidak selamanya bisa diperpanjang.

Baca Juga: BKN Rilis Daftar Daerah yang Siap Terima SK PPPK 2024 Tahap 1, Kontrak Sampai Pensiun dan Gajian 1 Maret 2025

Berdasarkan UU ASN 20/2023, kontrak kerja honorer tidak bisa diperpanjang apabila terjadi salah satu dari kondisi berikut:

  1. Mencapai batas usia pensiun
  1. Meninggal dunia.
  2. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
  3. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani.
  4. Tidak berkinerja atau melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
  5. Terlibat dalam tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
  6. Melakukan penyelewengan terhadap UUD 1945 dan Pancasila.

Baca Juga: Kemendikdasmen Akhirnya Ungkap Jadwal Perkuliahan PPG 2025, Guru yang Lulus Seleksi Administrasi Wajib Siap-Siap

Jika mengalami salah satu kondisi di atas, maka kontrak kerja honorer yang diangkat jadi PPPK akan berakhir dan tidak bisa diperpanjang.***

Editor : Eka Rahmawati
#honorer #asn #pppk