RADAR BOGOR – Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ditetapkan bahwa penataan tenaga honorer harus seleisai secepat mungkin.
Selain itu, UU ASN ini juga menetapkan bahwa pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru.
Artinya, salah satu cara menyelesaikan masalah tenaga honorer adalah melalui seleksi PPPK dan tidak ada lagi tenaga honorer yang baru.
Tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK akan dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Dari kedua jenis PPPK tersebut, PPPK paruh waktu adalah hal yang baru. PPPK paruh waktu bertujuan untuk mengatasi dampak dari penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, PPPK paruh waktu adalah pegawai yang jam kerjanya kurang dari 7 jam sehari atau di bawah 35 jam dalam seminggu.
Walaupun jam kerja yang sedikit, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
Kabar buruknya, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK, baik itu PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu,
Lalu, kategori tenaga honorer apa saja yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK? Berikut adalah lima kategori honorer yang dipastikan tidak bisa diangkat menjadi PPPK:
Baca Juga: Daftar BUMN Besar yang Asetnya Akan DIkelola Danantara, Investasi Awal Capai Ratusan Triliun
1. Tenaga honorer yang sudah mencapai usia pensiun
Jabatan majerial
- Pejabat pimpinan tinggi, madya, dan pratama, batas usia pensiunnya 60 tahu
- Pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
Jabatan nonmanajerial, batas usia pensiunnya sesuai peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa honorer yang sudah mencapai batas usia pensiun tidak akan diangkat menjadi PPPK.
2. Tenaga honorer yang melakukan pelanggaran berat
Yang termasuk pelanggaran berat di antaranya adalah:
- Penyelewengan terhadap UUD 1945 dan Pancasila
- Pelanggaran disiplin tingkat berat
- Kejahatan yang terkait dengan jabatan
- Menjadi pengurus atau anggota partai politik
3. Honorer yang tidak berkinerja
4. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani
5. Honorer yang belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, tenaga honorer yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun dipastikan tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Itulah beberapa kategori honorer yang tidak akan diangkat menjadi PPPK.***
Editor : Eka Rahmawati