RADAR BOGOR - THR ASN adalah salah satu bentuk penghargaan kepada PNS dan PPPK atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
Untuk THR 2025, Presiden RI Prabowo Subianto memastikan bahwa THR akan segera dicairkan.
THR 2025 diperkirakan akan cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025. Oleh sebab itu, THR 2025 diperkirakan akan cait sekitar tanggal 20 Maret 2025. Siapa saja yang berhak menerima THR 2025?
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 14/2024, yang berhak menerima THR 2025 antara lain sebagai berikut:
1. ASN, yang terdiri dari:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
2. Prajurit TNI
3. Anggota polri
4. Pejabat negara
5. Pensiunan dan penerima pensiun
6. Penerima tunjangan
Selain enam golongan di atas, pegawai non-ASN juga berhak menerima THR dengan syarat tertentu, seperti telah bekerja selama minimal satu tahun secara penuh serta memiliki perjanjian kerja. Adapun komponen THR 2025 yang didapat menurut PP Nomor 14 Tahun 2024 mencakup:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan, yang terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di pemerintah daerah.
Sedangkan bagi penerima pensiun dan penerima tunjangan, komponen THR yang didapat adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Namun, ternyata tidak semua ASN berhak mendapatkan THR dari pemerintah. Lalu, kelompok ASN apa saja yang tidak akan mendapatkan THR 2025?
Mengacu pada salah satu poin pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, menyebutkan bahwa ada beberapa kelompok ASN yang tidak mendapatkan THR 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut ini adalah kelompok ASN yang tidak mendapatkan THR 2025:
1. PNS, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
2. PNS, TNI, dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri
Itulah kelompok ASN yang dipastikan tidak akan mendapatkan THR 2025.***
Editor : Eka Rahmawati