Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kategori KPM PKH dan BPNT Ini Akan Diblokir, Segera Siapkan KK dan KTP Buat Kamu Sudah Cair

Ira Yulia Erfina • Rabu, 26 Februari 2025 | 09:24 WIB

 

Ilustrasi uang bansos.
Ilustrasi uang bansos.

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) RI membuat aturan baru tentang pemblokiran terhadap KPM, PKH dan BPNT untuk kategori tertentu.

Kebijakan Kemensos terbaru menegaskan untuk melakukan monitoring penyaluran bantuan sosial. Lebih tepatnya tentang pemblokiran atau penahanan terhadap pencairan KPM, PKH maupun BPNT yang terdeteksi tidak sesuai dengan syarat penerima bansos.

Terdapat 307 pengguna KPM, PKH dan BNPT yang terindikasi memiliki pekerjaan atau penghasilan yang tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam penyaluran dana Bansos pada periode Januari-Februari-Maret.

Surat tertanggal 21 Februari 2025 dikeluarkan Kemensos perihal perintah pemblokiran penerima Bantuan sosial, ditujukan kepada bank mitra dan kepada PT pos Indonesia untuk memblokir KPM dengan kategori berikut:

PT Pos Indonesia dan bank mitra wajib melakukan pemblokiran atas data KPM yang memiliki gaji diatas UMR, karna tidak sesuai dengan kategori penerima bantuan sosial yang ditetapkan pemerintah.

Kedua, adalah jika terdeteksi memiliki usaha, hal ini bisa dideteksi jika memiliki pinjaman dana KUR, KUM atau dana mekar.

Kalkulasi kemampuan dalam membayar tagihan bank tersebut akan menjadi acuan apakah layak atau tidak menjadi penerima Bantuan Sosial. Jika terdeteksi dalam satu Kartu Keluarga (KK) tetap akan ada kecenderungan untuk di blokir atau di stop.

Selanjutnya, untuk pengguna KPM, PKH dan BPNT wajib menyiapkan buku tabungan khusus yang sudah cair.

Tak perlu khawatir jika ada petugas yang datang untuk mengambil foto atau gambar, cukup minta menunjukkan kartu identitas atau surat tugas untuk memastikan bahwa petugas tersebut adalah benar dari pihak Kementerian Sosial.

Pengguna KPM, PKH dan BPNT kemudian akan difoto memegang KTP dan buku tabungan. Sedangkan untuk PT Pos Indonesia cukup foto memegang KTP atau undangan yang dikembalikan setelah proses pencairan.

Hanya yang sudah cair saja yang akan difoto. Berdasarkan foto yang diambil, akan dilakukan pencocokkan nominal yang dibayarkan dengan nominal yang diterima.***

Editor : Eka Rahmawati
#bpnt #kpm #pkh