RADAR BOGOR - Pemerintah terus melakukan upaya dalam mengatasi masalah tenaga honorer, salah satunya dengan dilaksanakannya seleksi PPPK.
Namun, ada sedikit perbedaan pada seleksi PPPK tahun ini, yaitu adanya PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
PPPK penuh waktu adalah honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK dan memenuhi syarat tertentu serta bekerja sebanyak 8 jam per harinya.
Sedangkan PPPK paruh waktu adalah honorer yang diangkat menjadi PPPK berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja 8 jam per hari, PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam tiap harinya.
Perbedaan yang paling mencolok antara keduanya adalah pada gaji yang mereka terima.
Gaji yang didapat oleh PPPK penuh waktu telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Sedangkan gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah, paling sedikit sesuai dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN.
Kabar baiknya, PPPK paruh waktu juga mendapatkan NIP PPPK. Selain itu, PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila tersedianya anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kerja.
Adapun tujuan diadakannya PPPK paruh waktu ini adalah:
- Untuk menyelesaikan masalah penataan pegawai non-ASN
- Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah
- Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN
- Peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Tak sedikit honorer yang merasa sedikit kecewa dengan adanya perbedaan status ini, ditambah lagi PPPK paruh waktu tidak memiliki banyak keuntungan.
Ternyata, honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu bisa batal apabila terjadi 3 hal berikut:
- Mengundurkan diri
- Tidak melengkapi dan menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang telah ditentukan pada surat edaran kepala BKN
- Meninggal dunia
Apabila terjadi salah satu dari tiga hal di atas, maka PPK akan membatalkan proses pengangkatan honorer yang bersangkutan.***
Editor : Eka Rahmawati