RADAR BOGOR - Kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Riva Siahaan diduga melakukan penyelewengan dalam pembelian minyak.
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax)," kata Qohar.
Produk tersebut kemudian dicampur (blending) di depot untuk mencapai kualitas Ron 92, yang menurut Qohar, tidak dibenarkan.
Terkait hal ini, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menyoroti bahwa dugaan praktik pengoplosan Pertamax ini dapat melanggar hak konsumen.
Mufti menyebutkan, jika terbukti benar, tindakan ini akan merugikan konsumen Pertamina dan melanggar hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), terutama terkait hak untuk memilih dan mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan jaminan yang dijanjikan.
"Yang mana hak untuk memilih barang dan atau jasa, serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut tidak sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan," ujar Mufti, Rabu (26/2/2025).
Mufti menambahkan bahwa konsumen Pertamina berhak menggugat dan meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Konsumen dapat mengajukan gugatan secara bersama-sama (class action) jika mengalami kerugian yang serupa.
Bahkan, pemerintah atau instansi terkait dapat turut serta dalam gugatan ini mengingat dampak besar yang ditimbulkan.
BPKN RI juga mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.
Selain itu, Mufti meminta Pertamina untuk bersikap transparan dan memberikan informasi yang jelas kepada konsumen terkait kualitas produk bahan bakar yang dijual.
Pertamina juga diharapkan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat dugaan praktik pengoplosan tersebut.
"BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya," katanya.***
Editor : Halimatu Sadiah