RADAR BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pertanyaan bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui media sosial.
Kali ini, ada seorang dosen berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) dari Kemendikti Saintek yang sudah mengajukan pencantuman gelar profesi Insinyur ke dalam basis data BKN melalui instansi induknya Kemendikti Saintek lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah 3 Jakarta.
Namun, hasil pengajuan BKN permohonannya tidak dapat dipenuhi dengan alasan program profesi Insinyur belum dapat diakui dalam data kepegawaian.
Dosen tersebut menilai, kebijakan BKN tidak adaptif karena program profesi Insinyur telah diakui pemerintah melalui undang-undang nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran.
Mendapatkan pertanyaan tersebut, Host Hikmah mengungkapkan, gelar profesi tidak dapat dicantumkan dalam data kepegawaian karena tidak memiliki dampak kepegawaian.
“Gelar profesi dapat digunakan di instansi secara internal saja,” ucap Hikmah melalui akun Youtube #ASNPelayanPublik. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim