Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

PNS Sudah 4 Tahun Bekerja, Kapan Masukkan Berkas Kenaikan Pengkat? Ga Usah Bingung, BKN Sebut Harus Begini

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 27 Februari 2025 | 09:59 WIB
Host akun Youtube #ASNPelayanPublik, Hikmah menjelaskan tentang kenaikan pangkat PNS.
Host akun Youtube #ASNPelayanPublik, Hikmah menjelaskan tentang kenaikan pangkat PNS.

RADAR BOGOR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapatkan pertanyaan mengenai kenaikan pangkat.

Ya, salah satunya seorang PNS angkatan 2019 TMT Desember 2020 yang mengungkapkan bahwa Desember 2024 sudah 4 tahun bekerja.

Kemudian, dirinya bertanya kapan bisa memasukkan berkas kenaikan pangkat ke pangkat 3B dan apa saja persyaratan berkasnya.

Host Youtube #ASNPelayanPublik, Hikmah mengungkapkan, untuk kenaikan pangkat reguler dapat diajukan melalui Biro Kepegawaian instansi setelah 4 tahun dalam pangkat dan golongan, apabila PNS menduduki jabatan pelaksana.

Namun, kata dia, jika PNS menduduki jabatan fungsional, maka pengajuan kenaikan pangkatnya menggunakan kenaikan pangkat pilihan.

Dengan catatan, sambung dia, angka kredit telah memenuhi kualifikasi minimal untuk kenaikan pangkat

“Untuk lebih jelasnya lagi, persyaratan dokumen usul kenaikan pangkat dapat dilihat pada CASN instansi,” pungkasnya. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#bkn #pns #pangkat