RADAR BOGOR - BKN atau Badan Kepegawaian Negara mendapatkan pertanyaan mengenai mutasi PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Seorang PNS menanyakan proses mutasi pegawai perpindahan antar instansi apakah tetap dapat dilaksanakan, walaupun pegawai yang bersangkutan masih melaksanakan tugas belajar seperti kuliah S2.
Host Youtube #ASNPelayanPublik yang merupakan Akun resmi yang dikelola oleh Humas, Hikmah mengungkapkan, di peraturan BKN nomor 5 tahun 2019.
Menurut dia, di dalamnya terdapat salah satu syarat pengajuan untuk mengajukan mutasi yaitu surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar.
Atau, sambung dia, ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian yang terendah menduduki JPT Pratama.
“Nah berdasarkan peraturan tersebut, berarti bagi PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar tidak dapat mengajukan mutasi ya,” pungkasnya. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim