RADAR BOGOR - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Riva Siahaan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Riva Siahaan sendiri adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Penetapan Riva Siahaan sebagai tersangka dilakukan pada Senin malam, 24 Februari 2025, beberapa jam setelah Riva menerima 12 medali emas Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Tahun 2024 dan 61 Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Lalu, berapa gaji dan harta kekayaan apa saja yang dimiliki oleh Riva Siahaan?
Berdasarkan laporan tahunan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, komponen penghasilan Dewan Komisaris dan DIreksi terdiri dari gaji, tunjangan, fasilitas, dan insentif.
Gaji direksi adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulannya karena jabatannya sebagai anggota direksi perusahaan.
Sedangkan tunjangan direksi terdiri dari:
1. Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan paling banyak satu kali gaji per bulan di setiap tahunnya.
2. Tunjangan perumahan direktur diberikan 85% dari tunjangan perumahan direktur utama.
3. Asuransi purna jabatan diberikan paling banyak 2,5% dari gaji per tahun.
Fasilitas yang didapat direksi Pertamina Patra Niaga terdiri dari:
1. Fasilitas kendaraan yang diberikan sebanyak satu unit kendaraan dinas
2. Fasilitas kesehatan diberikan dalam bentuk asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan
3. Fasilitas bantuan hukum jika diperlukan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan perusahaan.
Sedangkan untuk insentif kinerja Direktur Utama Pertamina Patra Niaga ditetapkan menggunakan pedoman internal kelompok usaha Pertamina.
Apabila mengacu pada laporan keuangan 2023 PT Pertamina Patra NIaga, maka kompensasi manajemen knci yang terdiri dari dewan direksi dan komisaris serta personil manajemen kunci lainnya, yaitu sekitar Rp312.797.960.000.
Pada 2023, Pertamina Patra Niaga memiliki tujuh anggota dewan komisaris dan tujuh anggota dewan direksi.
Mereka memperoleh penghasilan yang sama, maka kompensasi yang diterima setiap orang diperkirakan sekitar Rp21,8 miliar per tahun.
Melalui laman resmi e-lhkpn.kpk.go.id, Riva Siahaan memiliki total harta kekayaan yang teridri dari 3 tanah dan bangunan senilai Rp7,7 miliar, 3 rumah mewah yang terletak di Kota Tangerang Selatan, dan aset mahal lainnya.
Berikut ini adalah LHKPN Riva SIahaan yang terlapor di KPK per tahun 2023:
· Tanah dan bangunan, totalnya sebesar Rp7.750.000.000 yang terdiri dari:
a. Tanah dan bangunan seluas 120 m2/120 m2 di Tangerang Selatan senilai Rp2 miliar.
b. Tanah dan bangunan seluas 150 m2/150 m2 di Tangerang Selatan senilai Rp2,5 miliar.
c. Tanah dan bangunan seluas 275 m2/80 m2 di Kota Tangerang Selatan senilai Rp3,25 miliar.
· Alat transportasi dan mesin, totalnya sebesar Rp2,9 miliar yang terdiri dari:
a. Motor Honda Revo, hasil sendiri – Rp5 juta
b. Motor Piaggio MP3, 2014 hasil sendiri – Rp175 juta
c. Mobil Toyota Vellfire, 2018 hasil sendiri – Rp850 juta
d. Motor Harley Davidson Ultra Classic, 2005 hasil sendiri – Rp320 juta
e. Mobil Lexus RX350, 2023 hasil sendiri – Rp1,55 miliar
· Harta bergerak lainnya, totalnya Rp808 juta
· Surat berharga, totalnya Rp1,5 miliar
· Kas dan setara kas, totalnya Rp8,685 miliar
· Harta lainnya Rp21.643.000.000
· Hutang sebesar Rp2.650.000.000
Itulah gaji dan harta kekayaan Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina yang diduga melakukan jkorupsi yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.***
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim