RADAR BOGOR - Di tengah kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina, gaji direksi Pertamina yang mencapai miliaran rupah menjadi sorotan.
Berdasarkan data dari Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 pasal 81, rata-rata gaji seorang direksi di PT Pertamina adalah sebesar Rp55,9 miliar. Maka setiap bulannya, tiap direksi mendapatkan Rp4,6 miliar.
Sedangkan, jika berdasarkan laporan keuangan PT Pertamina tahun 2023, gaji direksi dan dewan komisaris memiliki total renumerasi US$19.108 setara dengan Rp312 miliar.
Pertamina Patra Niaga sendiri memiliki total 24 direksi dan komisaris, sehingga memiliki rata-rata penghasilan Rp22 miliar per tahun atau Rp1,8 miliar per bulan.
Tak hanya itu, direksi mendapatkan kompensasi dari perusahaan dengan jumlah yang cukup fantastis. Hal ini di dasarkan data dari Laporan Keuangan Konsolidasian PT Pertamina per 31 Desember 2023.
Kompensasi yang diterima direksi sebesar US$21.793. Jika dirupiahkan, jumlah tersebut bernilai Rp356 miliar.
Jumlah yang lebih tingi didapatkan oleh dewan komisaris dengan nominal kompensasi sebesar US$51.288 yang dalam rupiah mencapai angka Rp839 miliar.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ekspor impor minyak mentah mengejutkan banyak pihak.
Penemuan adanya dugaan manipulasi pada produk kilang minyak anak usaha PT Pertamina RON 90 menjadi RON 92 menelan kerugian negara. Tercatat lebih dari Rp193,7 Triliun kerugian negara dalam jangka waktu satu tahun selama tahun 2023.
Kasus dugaan korupsi ini pun menimbulkan reaksi publik terlebih setelah mengetahui besaran gaji direksi Pertamina.
Editor : Eka Rahmawati