RADAR BOGOR - Menpan RB secara resmi mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan tersebut berisikan rincian tentang PPPK Paruh Waktu, mulai dari pengertian, siapa saja yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, hingga syarat pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Sayangnya, tidak semua PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Siapa Saja yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK paruh waktu ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan honorer, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, serta untuk memperjelas status pegawai non-ASN.
PPPK paruh bisa diikuti oleh pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dengan ketentuan:
Baca Juga: Kemenag Secara Resmi Cabut Hasil Kelulusan Puluhan Peserta PPPK Tahap 1, Cek Daftar Namanya
- Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus; atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Sama halnya seperti PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu juga memiliki kewajiban yang harus mereka laksanakan, di antaranya:
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD RI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN
- Menjaga netralitas.
Kriteria PPPK Paruh Waktu yang Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, kriteria di bawah ini adalah kriteria yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu:
- Mencapai batas usia pensiun
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani
- Tidak berkinerja atau melanggar disiplin tingkat berat
- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
- Terlibat tindak pidana bera
Jika PPPK paruh waktu tidak termasuk 6 kriteria di atas, maka ia berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu tidak bisa dilaksanakan secara otomatis, melainkan harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Evaluasi kinerja
Evaluasi kinerja dilakukan setiap triwulan dan tahunan serta hasilnya harus menunjukkan hasil yang baik.
- Anggaran daerah
PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila anggaran daerah sudah mencukupi.
- Ketersediaan formasi
Syarat yang tak kalah penting dari dua syarat di atas adalah ketersediaan formasi untuk PPPK penuh waktu.
Itulah informasi mengenai kriteria PPPK paruh waktu apa saja yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.***
Editor : Eka Rahmawati