RADAR BOGOR - Pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui bahwa kemenhub telah mengusulkan mengenai penerapan skema WFA kepada beberapa kementerian, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB).
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengajukan usulan skema WFA dan mengoordinasikan hal tersebut secara langsung kepada Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Dudy mengatakan usulan WFA tersebut didasarkan pada pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri, yakni pada 29 dan 31 Maret.
Menanggapi usulan tersebut, pihak Menteri Perhubungan mengusulkan bahwa WFA mulai diterapkan pada 24 Maret 2025.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono AHY), kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi puncak kepadatan lalu lintas menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, yang berdekatan dengan Hari Raya Nyepi.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika WFA dimulai pada 24 Maret 2025, diharapkan distribusi mobilitas masyarakat bisa lebih merata sehingga tak ada kemacetan ekstrem jelang arus mudik lebaran.
“Kita ingin mengatur agar pergerakan menjelang mudik bisa lebih awal, sehingga pada tanggal 24 Maret ASN sudah bisa bekerja secara fleksibel dari berbagai lokasi,” ujar Agus dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Tak hanya Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri yang berdekatan, kebijakan WFA tersebut juga disesuaikan dengan jadwal libur sekolah.
Menpan RB, Rini Widyantini menegaskan, kebijakan WFA ASN masih dalam proses kajian.
Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan dinamika arus mudik dan arus balik lebaran.
“Kami bersama instansi terkait masih mengkaji secara teknis pengaturan WFA selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025. Kebijakan ini bersifat situasional dan akan mengikuti perkembangan di lapangan,” tutur Menteri Rini.
Baca Juga: 5 Warga Batutulis Bogor Dikabarkan Terseret Ombak di Pantai Carita, 1 Orang Belum Ditemukan
Rini menegaskan, dasar hukum pelaksanaan kerja fleksibel mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur bahwa jam kerja ASN selama Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu.
“Kriteria pegawai yang dapat menerapkan WFA meliputi pekerjaan yang dapat dilakukan secara digital, tidak memerlukan supervisi ketat, serta tetap memastikan kualitas pelayanan public tidak menurun,” sambung Rini.
Nantinya, Kemenpan RB bersama sejumlah pihak akan mengeluarkan surat edaran sebagai panduan pelaksanaan WFA.
Baca Juga: Kasian, Kucing Terjebak 5 Hari di Plafon Rumah Warga Bogor, Endingnya Begini
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa fleksibilitas kerja ASN tidak mengganggu operasional layanan publik dan tetap mendukung kelancaran arus mudik 2025.***
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim