RADAR BOGOR - Bocoran jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) ditujukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu dari Kemenpan RB.
Pemerintah terus berupaya dan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer di Indonesia, salah satunya dengan PPPK paruh waktu.
Pengadaan PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang bertujuan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi ASN.
Status dan Hak PPPK Paruh Waktu
Sesuai dengan keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan hak dan status PPPK seperti:
- PPPK paruh waktu mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP) setelah resmi diangkat.
- Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun dan dapat diperpanjang.
- Upah yang diterima minimal setara dengan gaji saat masih honorer atau sesuai UMR daerah masing-masing.
- Evaluasi kinerja yang dilakukan setiap triwulan dan tahunan, yang akan menentukan perpanjangan kontrak atau kemungkinan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu:
- Scan ijazah asli
- Pas foto dengan latar belakang sesuai ketentuan resmi.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan bebas narkoba
- Scan surat pernyataan 5 poin bermaterai.
SKCK, surat keterangan sehat, surat bebas narkoba, dan surat pernyataan adalah dokumen tambahan yang bisa disiapkan setelah ada informasi resmi lebih lanjut.
Kapan Jadwal Pengisian DRH NIP bagi PPPK Paruh Waktu?
Jadwal pengisian DRH NIP PPPK paruh waktu akan dimulai setelah pengangkatan PPPK penuh waktu selesai.
Diperkirakan pengisian DRH NIP PPPK paruh waktu akan dilakukan antara Juli hingga Agustus 2025.
Meskipun pengisian DRH masih lama, tetapi ada baiknya honorer yang berpotensi diangkat menjadi PPPK paruh waktu mempersiapkan dokumen yang diperlukan.***
Editor : Eka Rahmawati