RADAR BOGOR – Selangkah lagi menjadi ASN, setelah pengisian DRH atau Daftar Riwayat Hidup untuk keperluan berkas CPNS dan PPPK, masih ada tahapan selanjutnya untuk peserta lolos seleksi dan mendapatkan NIP atau INI.
Banyaknya tahapan seringkali membuat peserta lengah, sehingga membuat kesalahan dalam proses penetapan NIP/NI.
Untuk menghindari hal tersebut, calon ASN baiknya mengetahui proses atau alur penetapan NIP/INI agar selama proses penetapannya bisa berjalan secara transparan dan akurat seperti yang akan dijabarkan berikut ini:
Peserta Mengusulkan Dokumen Melalui SSCASN (Pengisian DRH)
Peserta seleksi CPNS atau PPPK mengajukan dokumen melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCASN).
Salah satu tahapan awal adalah Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang wajib di isi dengan informasi yang benar dan lengkap. Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan NIP/NI juga harus disiapkan dengan cermat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan BKN.
Instansi Melakukan Verifikasi Dokumen
Setelah peserta mengusulkan dokumen melalui SSCASN, instansi pemerintah yang membuka formasi CPNS atau PPPK akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diunggah oleh peserta.
Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Instansi Mengusulkan NIP CPNS / NI PPPK ke BKN
Setelah melakukan verifikasi, instansi kemudian mengusulkan NIP CPNS atau NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut, instansi memastikan bahwa dokumen yang diajukan sudah lengkap dan valid.
Proses ini juga melibatkan pengajuan berkas secara resmi kepada BKN untuk diproses lebih lanjut.
BKN Memproses Berkas Usul dari Instansi
Kemudian pihak BKN akan memproses berkas usul yang diterima dari instansi. Setelah berkas tersebut diproses, BKN akan memberikan hasil dalam bentuk status berkas: MS (Memenuhi Syarat), TMS (Tidak Memenuhi Syarat), atau BTS (Belum Lengkap atau Tidak Sesuai).
Instansi Menerbitkan SK Setelah Mendapatkan Pertimbangan Teknis (PerTek) dari BKN
Setelah berkas dinyatakan MS dan BKN menerbitkan PerTek, instansi dapat melanjutkan dengan penerbitan surat keputusan (SK). SK ini merupakan tanda resmi bahwa peserta telah diangkat sebagai CPNS atau PPPK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Surat keputusan ini juga menjadi dasar bagi pegawai untuk memulai tugasnya di instansi yang bersangkutan.***
Editor : Eka Rahmawati