RADAR BOGOR - Pemerintah Indonesia terus berupaya menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan berlakunya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan integrasi dari DTKS, Regsosek, dan P3KE, penyaluran bansos diharapkan menjadi lebih tepat sasaran.
Berdasarkan pemantauan terbaru, terdapat 11 jenis bansos yang masih aktif disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) di tahun 2025:
1. Program Keluarga Harapan (PKH): Bansos ini ditujukan bagi keluarga yang memenuhi syarat dan memiliki komponen seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial (lansia dan disabilitas).
2. Bantuan Sembako/BPNT: Bantuan pangan non-tunai ini disalurkan dalam bentuk uang tunai Rp200.000 yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
3. Bantuan Yatim Piatu: Bantuan khusus bagi anak-anak yang kehilangan orang tua.
4. Bantuan PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara): Bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro.
5. PENA Berdikari: Bantuan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
6. Atensi: Berbagai jenis bantuan atensi, termasuk atensi usaha dan atensi yatim piatu.
7. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Bantuan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp35.000 per KPM per bulan.
8. RST (Rumah Sejahtera Terpadu): Bantuan perbaikan rumah tidak layak huni sebesar Rp20 juta (tahun 2024). Syarat utama adalah kepemilikan surat rumah/tanah yang lengkap dan atas nama sendiri.
9. Bantuan Permakanan Lansia: Bantuan khusus bagi lanjut usia.
10. Sembako Adaptif/Subsidi Upah: Bantuan yang disalurkan pada tahun 2023.
11. BPNT Ekstrem: Bantuan pangan non-tunai bagi keluarga dalam kondisi ekstrem.
Bantuan BLT (Bantuan Langsung Tunai), seperti BLT BBM, BLT Minyak Goreng, dan BLT El Nino, tidak lagi muncul dalam tampilan SIKS-NG Kemensos.
Hal ini mengindikasikan kemungkinan penghentian bantuan tersebut di tahun 2025.
Penerima bansos harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan cara pendaftaran bansos, masyarakat dapat menghubungi pendamping sosial setempat.
Pemerintah terus berupaya menyempurnakan sistem penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.***
Editor : Halimatu Sadiah