RADAR BOGOR – Kementerian BUMN bersama 78 BUMN dan anak perusahaan BUMN melaksanakan program mudik gratis BUMN 2025 dengan tema Mudik Aman Sampai Tujuan.
Kegiatan mudik dalam program ini menggunakan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut dengan 200 kota tujuan.
Salah satunya program mudik gratis bareng Jasa Raharja yang dibuka mulai 3 Maret 2025 pukul 15.00 WIB. Pendaftaran bisa di akses melalui laman mudik.jasaraharja.co.id yang bisa diakses melalui Smartphone, Laptop maupun PC.
Sebelum melakukan pendaftaran, perhatikan syarat mudik dan ketentuan yang berlaku agar aman selama di perjalanan.
Yaitu memiliki sepeda motor yang dibuktikan dengan STNK, Pajak kendaraan bermotor masih berlaku, memiliki SIM C yang masih aktif, Pendaftar dan peserta yang didaftarkan harus berasal dari satu keluarga dan setiap peserta hanya boleh mendaftar pada satu BUMN.
Pendaftaran akan diverifikasi melalui NIK dan jika terdeteksi ganda, peserta akan otomatis gugur. Apabila salah satu syarat pada poin 1 hingga 5 tidak terpenuhi, maka pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.
Berikut beberapa langkah mudah pendataran program mudik aman 2025 yaitu:
- Lakukan pencarian tiket transportasi dan destinasi yang diinginkan untuk mengetahui ketersediaan kursi.
- Jika tiket tersedia, calon pemudik dapat melengkapi data diri dan Pastikan data yang kamu isi sudah benar.
- Sistem akan melakukan verifikasi secara otomatis. Jika kamu lolos verifikasi, tiket elektronik akan diterbitkan.
- Setelah itu akan dilakukan proses verifikasi keberangkatan pemudik (jadwa akan di informasikan lebih lanjut).
- Pastikan nomor handphone atau username dan password yang digunakan saat pendaftaran di mudik.jasaraharja.co.id dalam kondisi aktif dan dapat diakses saat proses verifikasi keberangkatan.
- Simpan kode booking (kereta) atau tiket elektronik (Bus) dengan baik dan tunjukkan kepada petugas saat keberangkatan.
Jangan lupa simpan dan siapkan semua persyaratan sebelum keberangkatan. Bagi kamu yang berminat, jangan sampai ketinggalan karena kuota terbatas.
Editor : Eka Rahmawati