RADAR BOGOR - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kabar gembira datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT.
Pemerintah menyiapkan dua bansos tambahan yang diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat.
Selain itu, ada dua syarat penting yang harus dipenuhi KPM agar bisa menerima bansos PKH tahap kedua.
Berikut syarat pencairan PKH tahap kedua, di antaranya:
- Terdaftar sebagai Masyarakat Miskin/Rentan Miskin: KPM harus tergolong dalam desil 1 (sangat miskin) atau desil 2 (miskin).
- Lolos Survei DTTSEN: Sebanyak 700 lebih pendamping sosial sedang melakukan survei terhadap 12,2 juta KPM. KPM harus lolos survei agar bisa menerima PKH tahap kedua.
KPM yang terindikasi memiliki daya listrik di atas 2.200 VA, bekerja di atas UMR/UMK/UMP, atau memiliki anggota keluarga yang berprofesi sebagai ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau perangkat desa, berpotensi tidak lolos.
Sebagai informasi, dua bantuan sosial "THR" yang diharapkan cair, di antaranya:
1. BLT BBM (Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak)
Proses penyaluran BLT BBM sudah hampir final. Penyaluran menunggu data tunggal sosial ekonomi nasional (DTTSEN) selesai.
Dengan DTTSEN, diharapkan KPM PKH dan BPNT juga bisa menerima BLT BBM.
2. Bantuan Beras 10 Kg
Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos PKH Tahap 2 Dipercepat Cair Jelang Idul Fitri dan 2 BLT Tunai Mulai Dicairkan
Penyaluran tertunda karena pemerintah mempertimbangkan dampak panen raya terhadap harga gabah petani.
Diharapkan penyaluran bisa segera dilakukan setelah panen raya di berbagai daerah selesai.
Pemerintah sedang berupaya untuk menyelesaikan proses DTTSEN dan kendala panen raya agar bansos tambahan bisa segera disalurkan.
KPM bansos diharapkan untuk mempersiapkan diri menghadapi survei DTTSEN dan memastikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.***
Editor : Halimatu Sadiah