Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Seleksi PPPK Tahap 2 Sedang Berjalan, PPPK Apakah Dapat Dana Pensiun Seperti PNS? Ini Penjelasannya

Robecca Sesaria • Jumat, 7 Maret 2025 | 08:20 WIB

Ilustrasi PPPK dan penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023
Ilustrasi PPPK dan penjelasan UU Nomor 20 Tahun 2023

RADAR BOGOR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin diminati banyak orang karena statusnya sebagai pegawai pemerintahan atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, masih banyak yang mempertanyakan apakah PPPK berhak mendapatkan pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Meskipun sama sama bekerja di pemerintahan, tetapi hak dan tunjangan yang diterima PNS dan PPPK berbeda.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka Hari Ini, Simak 10 Perusahaan dengan Gaji Tertinggi, Nomor 1 Capai Rp60 Juta

Besaran Gaji PPPK Tiap Golongan

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:

Golongan 1: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan 2: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan 3: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan 4: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan 5: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Baca Juga: Jangan Asal! Ini Persyaratan Dokumen Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Apa yang Harus Diperhatikan Pelamar?

Golongan 6: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan 7: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan 8: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan 9: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan 10: Rp3.339.100 – RP5.484.000
Golongan 11: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Baca Juga: CPNS 2025: Menpan RB Sebut 8 Kategori Pelamar Ini Tidak Bisa Ikut Daftar, Ini List Lengkapnya!

Golongan 12: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan 13: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan 14: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan 15: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan 16: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan 17: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Baca Juga: Penting untuk Lulusan CPNS 2024, Simak Istilah-istilah yang Harus Diketahui dalam LATSAR, dari JP hingga LMS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh ASN, termasuk PPPK, berhak atas uang pensiun.

Pasal 21 ayat 6 menyebutkan bahwa ASN mendapatkan jaminan sosial, termasuk pensiun dan hari tua, yang pembiayaannya dari kontribusi pemerintah dan iuran ASN, ditegaskan dalam Pasal 22 ayat 1.

Skema Pensiun PPPK Menunggu PP

Namun, aturan teknis mengenai skema pensiun PPPK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Meskipun begitu, dapat dipastikan bahwa PPPK juga mendapatkan pensiun seperti PNS, meskipun mekanismenya sedikit berbeda.

Berikut adalah ketentuan skema pensiun bagi PPPK:

  1. Jika masa kerja kurang dari 16 tahun, hak pensiun diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus saat pensiun, bukan bulanan.
  2. Manfaat pensiun meningkat sesuai dengan masa kerja.
  3. Berdasarkan Pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun ASN, termasuk PPPK, ditetapkan pada usia 58 tahun atau 60 tahun, tergantung jabatan.

Tidak salah jika PPPK saat ini menjadi primadona bagi banyak orang, salah satunya honorer yang saat ini sedang berjuang untuk menjadi PPPK.***

Editor : Eka Rahmawati
#pppk #pns