RADAR BOGOR - Pengangkatan PPPK ditunda dan rencananya dilakukan pada 2025 atau awal 2026 mendatang.
Sebagaimana telah disampaikan oleh Menpan RB, Rini Widyantini menjelaskan tentang alasan mengapa pengangkatan PPPK kembali diundur.
Di antaranya kesiapan masing-masing daerah untuk melakukan pengangkatan PPPK dengan formasi yang cukup banyak.
Baca Juga: Seleksi PPPK Tahap 2 Sedang Berjalan, PPPK Apakah Dapat Dana Pensiun Seperti PNS? Ini Penjelasannya
Hal ini dilakukan Menpan RB karena ada beberapa daerah yang mengusulkan penundaan jadwal pengangkatan PPPK.
“Menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses pengadaan CASN penataan ASN nasional secara menyeluruh dan adanya usulan penundaan seleksi dari beberapa daerah,” ujar Rini Widyantini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II pada Rabu, 5 Maret 2025.
Dapat disimpulkan dari perkataan Rini bahwa masih banyak daerah yang belum cukup secara anggaran untuk memenuhi kebutuhan formasi PPPK yang membludak.
Dengan keterbatasan anggaran dana tersebut, maka hanya ada beberapa kategori honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.
Kategori honorer apa saja yang masih berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK? Berikut penjelasannya.
Kategori Honorer yang Akan Diangkat Menjadi PPPK
Dalam Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, disebutkan bahwa ada 5 kategori honorer yang akan diprioritaskan.
- Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II)
- Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN
- Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
Dari 5 kategori tersebut akan dibagi menjadi 2 jenis PPPK, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Namun hanya ada beberapa kategori yang akan diangkat bagi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: CPNS 2025: Menpan RB Sebut 8 Kategori Pelamar Ini Tidak Bisa Ikut Daftar, Ini List Lengkapnya!
Berikut adalah formasi-formasi yang hanya bisa diisi oleh PPPK paruh waktu:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Kesimpulannya adalah tidak semua honorer yang dinyatakan lulus bisa diangkat menjadi PPPK, kecuali kategori honorer prioritas atau untuk memenuhi kebutuhan formasi.***
Editor : Eka Rahmawati