RADAR BOGOR - Pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) gelombang kedua telah dimulai.
Selain itu, terdapat informasi penting mengenai bansos yang tidak lagi dicairkan pada tahun 2025, serta penjelasan mengenai survei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pencairan bansos PKH dan BPNT gelombang kedua, atau termin kedua, telah dimulai sejak tanggal 4 Maret 2025.
Pencairan ini merupakan bagian dari tahap pertama alokasi Januari, Februari, dan Maret 2025, dan ditujukan bagi KPM yang belum menerima bantuan pada termin pertama.
Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur seperti Bank Mandiri.
KPM yang belum menerima bantuan hingga akhir Maret 2025 disarankan untuk berkoordinasi dengan operator SIKS-NG atau pendamping sosial.
Berikut informasi penting mengenai bantuan yang tidak dicairkan lagi di tahun 2025.
- Beberapa bantuan sosial seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta, dan program Kartu Prakerja tidak lagi dicairkan pada tahun 2025.
- Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan, karena hal tersebut kemungkinan besar adalah penipuan.
- Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos atau mengajukan usulan melalui musyawarah desa/kelurahan.
- Survei DTSEN dilakukan untuk mendata masyarakat yang layak menerima bantuan sosial.
- KPM PKH dan BPNT yang terdeteksi memiliki daya listrik 2.200 volt ampere atau lebih kemungkinan besar tidak akan menerima bantuan pada tahap kedua (April, Mei, Juni 2025).
Pemerintah terus berupaya menyalurkan bansos kepada masyarakat yang membutuhkan.
Masyarakat penerima bansos diimbau untuk selalu waspada terhadap informasi yang tidak benar dan memanfaatkan saluran resmi untuk mendapatkan informasi yang akurat.***
Editor : Halimatu Sadiah