RADAR BOGOR - Proses survei lapangan untuk verifikasi data penerima bantuan sosial (bansos) terus berlangsung.
Survei ini bertujuan untuk memastikan kelayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dalam menerima bansos.
Panduan Menjawab Pertanyaan Survei Terkait Bansos Daya Listrik
Ketika ditanya mengenai sumber penerangan utama, KPM perlu memberikan jawaban yang sesuai dengan kondisi aktual.
- Listrik PLN dengan Meteran (Kode 1): Digunakan jika meteran listrik terdaftar atas nama KPM, meskipun status kepemilikan rumah masih dalam proses.
- Listrik PLN Tanpa Meteran (Kode 2): Digunakan jika KPM tinggal di rumah sewa atau kontrakan, di mana sumber listrik berasal dari meteran induk yang bukan atas nama KPM. Jawaban ini penting untuk menghindari deteksi penggunaan daya listrik di atas 2.200 volt ampere.
- Listrik Non-PLN (Kode 3): Digunakan jika sumber penerangan berasal dari genset atau sumber energi alternatif lainnya.
- Bukan Listrik (Kode 4): Digunakan jika sumber penerangan berasal dari lampu petromaks, lilin, atau sumber non-listrik lainnya.
Proses survei ini mencakup 16,8 juta KPM BPNT dan 10 juta KPM PKH, sehingga memerlukan waktu yang cukup panjang.
KPM yang belum disurvei tidak perlu khawatir, karena survei dilakukan secara bertahap.
Selama KPM tetap berada di alamat yang sama dan memenuhi persyaratan, bantuan akan tetap disalurkan pada tahap berikutnya.
Perpindahan alamat dapat mengakibatkan bantuan dihentikan karena KPM dianggap tidak ditemukan.
Persyaratan dan Kategori Penerima Bantuan
KPM PKH harus memenuhi persyaratan komponen yang ditetapkan.
KPM BPNT dan PKH yang memenuhi syarat dan kategori akan tetap menerima bantuan pada tahap kedua.
Proses survei data penerima bantuan sosial dilakukan secara bertahap dan menyeluruh.
KPM bansos diharapkan memberikan informasi yang akurat dan jujur kepada petugas survei.
KPM yang memenuhi syarat dan kategori akan tetap menerima bansos, meskipun belum disurvei pada tahap awal.***
Editor : Halimatu Sadiah