RADAR BOGOR - Terdapat perbedaan pendapat antara Komisi II DPR dan Kemenpan RB terkait pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Dalam kesimpulan rapat yang dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025 lalu poin keempat, DPR Komisi II meminta Kemenpan-RB untuk mempercepat penataan CPNS dan PPPK formasi 2024.
Menurut DPR, penataan harus dipercepat maksimal pada Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDI-P, Aria Bima mengklarifikasi terkait polemik pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ini.
Aria Bima mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB salah menafsirkan kesimpulan rapat.
Maksud dari kesimpulan rapat tersebut adalah DPR justru meminta Kemenpan RB untuk mempercepat pengangkatan.
Batas pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 sedangkan PPPK pada Maret 2026, tidak boleh lebih.
“Tidak ada sama sekali kesepakatan bahwa pengangkatan CPNS di semua instansi harus serentak pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Jadi, tidak ada kesepakatan penundaan, justru DPR meminta prosesnya dipercepat,” ujar Aria Bima.
Aria juga menegaskan bahwa bukan berarti pengangkatan CPNS dan PPPK di seluruh instansi harus dilakukan serentak sesuai batas waktu yang diberikan, yakni Oktober 2025 dan Maret 2026.
Justru, jika sudah ada instansi yang menyelesaikan penataan lebih cepat dari waktu yang ditentukan, DPR RI meminta instansi tersebut untuk sesegera mungkin melakukan pengangkatan.
“Deadline pengangkatan Oktober 2025 bagi CPNS dan Maret 2026 bagi PPPK itu tidak menghentikan proses yang sedang berjalan. Jika ada instansi yang sebelum itu bisa pengangkatan, ya sebenarnya diperbolehkan,” lanjutnya.
Aria pun menyayangkan tafsir Kemenpan-RB yang menganggap pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 harus serentak, karena hal itu tidak sesuai dengan hasil rapat dan akhirnya malah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, Komisi II DPR RI, menurut Bima akan memanggil Menteri PAN-RB, Rini Widyantini serta jajarannya.
Bima mengatakan bahwa kemungkinan pihaknya akan melakukan revisi terkait keputusan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Sependapat dengan Aria, wakil ketua Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Zulfikar Arse juga ikut menegaskan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 itu adalah batas waktu, bukan perintah pengangkatan serentak.
“Maka itu, kita minta percepat, percepatannya kita kan butuh kapan proses itu harus berakhir, maka kita bilang sebenarnya itu memahaminya tidak boleh kelewat Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK,” ucap Zulfikar Arse.
Artinya, bagi instansi yang sudah menyelesaikan penataan, bisa saja melakukan pengangkatan sebelum batas waktu.***
Editor : Eka Rahmawati