RADAR BOGOR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini mengumumkan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 akan dilakukan pada Oktober 2025 dan Maret 2026.
Menurut Rini Widyantini, penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2025 ini sudah disepakati bersama DPR RI.
Sebaliknya, Komisi II DPR ini mengatakan bahwa Menteri PAN-RB sudah salah penafsiran terhadap hasil rapat yang dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025 lalu.
Dalam rapat tersebut, tepatnya pada poin keempat, DPR Komisi II meminta Kemenpan-RB untuk mempercepat penataan CPNS dan PPPK formasi 2024.
Menurut DPR, penataan harus dipercepat maksimal pada Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.
Wakil ketua Komisi II DPR RI fraksi PDI-P, Aria Bima mengklarifikasi tentang kontroversi pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ini.
Aria Bima mengatakan bahwa Rini Widyantini telah salah menafsirkan kesimpulan rapat.
Maksud dari kesimpulan rapat tersebut adalah DPR justru meminta Kemenpan-RB untuk mempercepat pengangkatan.
Oleh sebab itu, DPR memberikan batas pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 sedangkan PPPK pada Maret 2026, tidak boleh lebih dari tanggal yang telah ditetapkan.
“Tidak ada sama sekali kesepakatan bahwa pengangkatan CPNS di semua instansi harus serentak pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Jadi, tidak ada kesepakatan penundaan, justru DPR meminta prosesnya dipercepat,” ujar Aria Bima.
Aria juga menegaskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK di seluruh instansi tidak harus dilakukan serentak sesuai batas waktu yang diberikan, yakni Oktober 2025 dan Maret 2026.
Justru, DPR meminta instansi yang sudah menyelesaikan penataan untuk melakukan pengangkatan secepatnya.
“Deadline pengangkatan Oktober 2025 bagi CPNS dan Maret 2026 bagi PPPK itu tidak menghentikan proses yang sedang berjalan. Jika ada instansi yang sebelum itu bisa pengangkatan, ya sebenarnya diperbolehkan,” lanjutnya.
Aria Bima sangat menyayangkan terhadap tafsiran Rini Widyantini yang menganggap pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 harus serentak, karena hal itu tidak sesuai dengan hasil rapat dan akhirnya malah menimbulkan “kericuhan” di tengah masyarakat.
Akibat salah tafsir ini, Komisi II DPR RI akan memanggil Rini Widyantini beserta jajarannya untuk meluruskan interpretasi yang keliru sebelum masuk masa reses pada 21 Maret mendatang.
Aria Bima juga mengatakan bahwa kemungkinan pihaknya akan melakukan revisi terkait keputusan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
“Kalau ada prosesnya Kemenpan dan RB menafsirkan pengangkatannya harus serentak, tidak menutup kemungkinan kami akan bahas kembali dan evaluasi kebijakan tersebut,” ucap Bima.
Hal ini DPR lakukan agar keputusan tersebut menjadi lebih jelas dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.***
Editor : Eka Rahmawati