Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kabar Gembira! Pemerintah Umumkan THR Untuk PNS Akan Diberikan Tiga Minggu Sebelum Hari Raya Lebaran 2025

Yosep Awaludin • Minggu, 9 Maret 2025 | 08:02 WIB
Kelompok ASN yang tidak berhak menerima THR 2025.
Kelompok ASN yang tidak berhak menerima THR 2025.

RADAR BOGOR—Pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa tunjangan hari raya atau THR untuk PNS akan dipercepat lebih awal untuk Lebaran 2025.

Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, THR untuk PNS akan dibayarkan paling cepat tiga minggu sebelum hari raya Lebaran.

“(THR) akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran,” kata Haryo pada Sabtu (8/3/2025) tentang pencairan THR untuk PNS.

Selain itu, Haryo menambahkan bahwa pemberian THR ini juga akan mengacu pada peraturan sebelumnya, yang menyatakan bahwa PNS menerima THR 10 hari sebelum hari raya Lebaran.

Haryo menyatakan bahwa mereka berharap anggaran sebesar Rp50 triliun THR untuk PNS akan meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.

Sementara itu, pemerintah sebelumnya juga telah meminta perusahaan swasta untuk memberikan THR kepada karyawan mereka paling lama seminggu sebelum Lebaran.

Haryo menyatakan bahwa pemberian THR lebih awal ini memiliki efek positif untuk meningkatkan tingkat konsumsi rumah tangga, yang merupakan indikator pendorong perekonomian nasional.

"Kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi," kata Haryo.

Sebelumnya, Achmad Nur Hidayat, seorang ekonom dan pakar kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, juga mengatakan hal yang sama.

"Total konsumsi masyarakat selama periode ini diprediksi bisa mencapai Rp 1.188 triliun," kata Achmad. THR juga merupakan faktor lain yang mendorong belanja masyarakat menjelang Lebaran. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#thr untuk pns #lebaran #pemerintah