Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Sidang Perdana Hasto Dijadwalkan Pekan Depan, Kuasa Hukum Sebut KPK Sangat Berlebihan Dalam Menggunakan Kewenangan Mereka

Yosep Awaludin • Minggu, 9 Maret 2025 | 09:53 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan oranye dan dua tangannya diborgol KPK.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengenakan rompi tahanan oranye dan dua tangannya diborgol KPK.

RADAR BOGOR—Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Jumat (14/3/2025).

Hasito didakwa atas suap dan perintangan penyidikan kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, seorang buron.

Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Hasto Kristoyanto, berpendapat bahwa KPK menggunakan wewenang yang berlebihan dan metode yang kuno saat menangani kasus kliennya.

"Kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum," kata Maqdir.

Maqdir menyatakan bahwa Lembaga Antirasuah tidak hanya tidak menghormati proses hukum dalam kasus Hasto, tetapi juga dengan sengaja melanggar hukum.

"Misalnya, mereka secara sengaja mengabaikan hak Tersangka berkenaan dengan permintaan pemeriksaan ahli dalam penyerahan tahap 2," ujarnya.

"Alasannya tidak masuk akal karena penyidik belum menerima instruksi dari Direktur Penyidikan. Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang," cetusnya.

Diketahui bahwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, secara resmi ditahan oleh KPK pada 20 Februari 2025.

Selain kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW), ia juga menghadapi perintangan penyidikan. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#harun masiku #hasto #sidang perdana