Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Update Bansos Hari Ini: 6 Kategori Tidak Layak Lagi Terima Bantuan 2025, DTSEN Jadi Acuannya

Mutia Tresna Syabania • Minggu, 9 Maret 2025 | 18:03 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos.
Ilustrasi uang pencairan bansos.

RADAR BOGOR - Terdapat enam kategori masyarakat yang tidak lagi dianggap layak untuk menerima bansos dan dikeluarkan dari daftar DTSEN.

Pemerintah telah melakukan integrasi data dari berbagai sumber, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) menjadi satu data tunggal, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Data ini akan menjadi acuan utama bagi seluruh kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). 

Dengan adanya DTSEN, kriteria penerima bantuan sosial menjadi lebih ketat. Ada enam kategori masyarakat yang tidak lagi dianggap layak untuk menerima bansos dan dikeluarkan dari daftar DTSEN.

Hal ini berdampak pada pencairan berbagai jenis bantuan, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan beras, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Enam Kategori Masyarakat yang Tidak Layak Menerima Bansos:

- Kepemilikan Mobil dalam Satu Kartu Keluarga (KK):

Jika dalam satu KK terdapat anggota keluarga yang memiliki mobil, meskipun anggota keluarga lain adalah penerima bansos, data KK tersebut akan tertolak oleh sistem DTSEN.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor dengan 

- Nilai Tinggi:

Penerima bansos yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu, terutama jika salah satunya bernilai di atas Rp30 juta, akan dianggap tidak layak.

- Pendapatan Usaha Melebihi Upah Minimum:

Penerima bansos yang memiliki usaha dengan omzet melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan dievaluasi, meskipun tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

- Anggota Keluarga Bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, BUMN, atau Karyawan Perusahaan:

Jika ada anggota keluarga dalam satu KK yang bekerja di sektor-sektor tersebut, KK tersebut akan dianggap tidak layak menerima bansos.

- Kepemilikan Rumah Mewah:

Penerima bansos yang memiliki rumah mewah akan dievaluasi melalui survei oleh pendamping sosial.

- Kepemilikan Aset Kebun yang Luas:

Penerima bansos yang memiliki aset kebun yang luas akan dievaluasi melalui musyawarah desa atau kelurahan.

Selain enam kategori di atas, penerima bansos yang meningkatkan daya listrik rumah menjadi 2.200 volt ampere juga akan otomatis dikeluarkan dari daftar DTSEN.

Data DTSEN akan diverifikasi dan dimutakhirkan setiap bulan untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan transparan. 

Proses ini melibatkan pendamping sosial, aparat desa atau kelurahan, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dengan adanya DTSEN dan kriteria yang lebih ketat, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat lebih efektif dan efisien, serta tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.***

Editor : Eka Rahmawati
#bansos #update #DTSEN