RADAR BOGOR - Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal ini berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang secara resmi menetapkan bahwa CPNS berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Selain itu, berdasarkan PP tersebut pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika menurut kalender Hijriah, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Meski demikian keputusan akhirnya masih menunggu penetapan dalam sidang isbat.
Namun jika sesuai PP tersebut, maka THR akan cair sekitar tanggal 21 Maret 2025.
Ada perbedaan terkait komponen THR bagi CPNS di instansi pusat dengan CPNS di daerah.
Baca Juga: Salah Tafsir Soal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ini Langkah DPR
Perbedaan ini terjadi karena sumber pendanaan THR yang bergantung pada masing-masing instansi.
Untuk instansi pusat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan untuk instansi daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Penyebab Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Diundur, Ini Penjelasan Menpan RB Rini Widyantini
Siapa Saja yang Menerima THR?
Berdasarkan regulasi yang ada, THR akan diberikan kepada:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan dan Penerima Pensiun
Komponen THR untuk CPNS Pusat dan Daerah
Perlu diketahui bahwa CPNS yang bertugas di daerah mendapatkan komponen THR yang berbeda dengan CPNS yang bekerja di pusat.
Komponen THR CPNS yang bersumber dari APBD meliputi:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan (sesuai kebijakan daerah dan kondisi fiskal masing-masing)
Baca Juga: Bagi yang Lolos CPNS Wajib Tahu, Ini Istilah Latsar Sebelum Kamu Dapat NIP dan Resmi Jadi ASN
Sementara itu, bagi CPNS yang bersumber dari APBN pusat akan mendapatkan komponen THR yang meliputi:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Itulah perbedaan komponen THR antara CPNS pusat dan CPNS daerah.***
Editor : Eka Rahmawati