RADAR BOGOR - Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 dan Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, ada beberapa kategori honorer yang dipastikan tidak lolos seleksi PPPK tahap 2.
Kategori honorer tersebut dijamin tidak lolos meskipun mereka telah mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
Lalu, kategori honorer apa saja yang dipastikan tidak akan lolos seleksi PPPK tahap 2? Simak penjelasan di bawah ini.
Proses Seleksi PPPK Tahap 2
Menpan RB telah menetapkan bahwa seleksi PPPK tahap 2 terbagi menjadi 2 tahapan utama, yaitu:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi
Untuk seleksi kompetensi ini terbagi menjadi tiga jenis tes, yaitu:
- Seleksi Kompetensi Teknis
- Seleksi Kompetensi Manajerial
- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
Setiap jenis dari seleksi kompetensi memiliki tujuan yang berbeda.
Seleksi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menguji penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pelamar sesuai dengan bidang jabatan.
Seleksi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai kemampuan bekerja dalam organisasi, termasuk aspek integritas, kerja sama, dan pengambilan keputusan.
Sedang untuk Seleksi Sosial Kultural bertujuan untuk menguji pemahaman terhadap keberagaman dan wawasan kebangsaan.
Baca Juga: DPR Klarifikasi Sebut Tidak Ada Keputusan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Kemudian ada tahapan wawancara berbasis komputer yang bertujuan untuk menggali aspek integritas dan moralitas pelamar.
Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 Terbaru
Sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, jadwal seleksi PPPK tahap 2 telah mengalami beberapa perubahan.
Namun, untuk pelaksanaan seleksi kompetensi akan dimulai pada 17 April hingga 16 Mei 2025.
Kategori Honorer yang Dipastikan Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahap 2
Berdasarkan regulasi Menpan RB, kategori honorer berikut adalah kategori honorer yang tidak akan lolos seleksi PPPK tahap 2, di antaranya:
- Honorer yang terlibat dalam politik praktis
Kategori yang tidak akan lolos seleksi PPPK tahap 2 adalah honorer yang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Selain itu, honorer yang terlibat dalam kegiatan politik praktis juga dipastikan tidak akan lolos seleksi.
- Honorer yang pernah dipidana
Kategori kedua adalah honorer yang pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
- Honorer yang tidak sehat secara jasmani dan rohani
Honorer yang tidak memenuhi kriteria kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Honorer yang pernah melakukan pelanggaran seleksi
Kategori selanjutnya adalah honorer yang pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi ASN akan langsung dinyatakan tidak lolos.
- Honorer yang tidak memiliki pengalaman di bidang yang dilamar
Honorer yang melamar pada jabatan tertentu harus memiliki pengalaman kerja yang relevan di bidang tersebut.
Pastikan Anda tidak termasuk di dalam salah satu kategori di atas, agar kesempatan untuk menjadi PPPK tahap 2 bisa terwujud.***
Editor : Eka Rahmawati