RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengeluarkan surat resmi terkait pencairan bantuan sosial (bansos) PKH tahap kedua periode April, Mei, dan Juni 2025.
Surat tersebut berisi informasi mengenai enam aturan baru yang menentukan kelayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima bansos PKH dan BPNT pada tahap kedua.
Selain itu, pada hari Senin (10/3/2025), lima jenis bansos akan dicairkan secara merata, dan dua bantuan sosial bonus sedang dalam proses pencairan.
Lima Aturan Baru Kelayakan KPM PKH dan BPNT Tahap Kedua:
1. Kepemilikan Kendaraan Bermotor dengan Nilai Tinggi
KPM yang memiliki kendaraan bermotor dengan harga di atas Rp30 juta, baik secara kredit maupun tunai, akan otomatis terdeteksi oleh sistem DTSEN dan bantuan sosialnya akan dihentikan.
Kepemilikan mobil juga akan menggugurkan kelayakan KPM.
2. Pendapatan Usaha Melebihi Upah Minimum
KPM yang memiliki penghasilan atau omzet usaha melebihi Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), atau Upah Minimum Provinsi (UMP) akan terputus dari bantuan sosial, meskipun tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Anggota keuarga yang bekerja di sector pemerintah atau BUMN/BUMD
Anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, atau perangkat desa tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial.
4. Kepemilikan Rumah Mewah dan Daya Listrik Tinggi
Baca Juga: Kabar Gembira! 4 Bansos Tambahan Akan Cair Menjelang Lebaran Idul Fitri 2025
KPM yang memiliki rumah mewah dan daya listrik PLN 2.200 volt ampere ke atas akan otomatis terputus dari bantuan sosial.
5. Kepemilikan Aset Kebun, Sawah, atau Lahan Luas
KPM yang memiliki aset kebun, sawah, atau lahan luas akan terputus dari bantuan sosial.
Berikut ini pencairan lima jenis bantuan sosial pada 10 Maret 2025:
1. Program Indonesia Pintar (PIP) Termin Pertama
Pencairan dapat dilakukan di ATM Bank BRI atau BNI, atau di kantor cabang masing-masing, bagi KPM yang dananya sudah ditransfer.
2. Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Anak Piatu (API)
Pencairan sebesar Rp400 ribu dapat dilakukan di Bank Mandiri atau PT. Pos Indonesia, bagi KPM yang statusnya sudah "salur" di cekbansos.kemensos.go.id.
3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Pencairan dengan nominal Rp600 ribu atau Rp900 ribu akan dilakukan kembali.
4. Bantuan Permakanan
Bantuan khusus untuk lansia berusia 75 tahun ke atas, diberikan pagi dan sore bagi yang tidak berpuasa, atau saat berbuka dan sahur bagi yang berpuasa.
5. PKH Plus
Bansos sebesar Rp500 ribu khusus untuk wilayah Jawa Timur.
Informasi lebih lanjut mengenai dua bansos bonus tersebut akan diumumkan secepatnya.(*)
Editor : Halimatu Sadiah