Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPM Bansos Wajib Tahu, Penolakan Survei DTSEN Berdampak Buruk bagi Penerima Terutama Bantuan Auto Dicabut?

Mutia Tresna Syabania • Senin, 10 Maret 2025 | 20:38 WIB
Ilustrasi uang pencairan bansos.
Ilustrasi uang pencairan bansos.

RADAR BOGOR - Pertanyaan mengenai konsekuensi penolakan survei Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) muncul di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos).

Saat ini, pendamping sosial di seluruh Indonesia sedang melakukan survei ground check DTSEN sebagai persiapan penyaluran bansos tahap kedua.

Penolakan terhadap survei ini dapat berdampak pada kelanjutan penerimaan bansos.

Survei ground check DTSEN yang sedang berlangsung bertujuan untuk memvalidasi data 12,2 juta KPM dari total 28,8 juta penerima bansos.

Data hasil survei ini akan menjadi acuan dalam menentukan kelayakan KPM untuk menerima bansos pada tahap kedua.

Jika KPM menolak untuk disurvei, data mereka tidak akan masuk ke Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal ini dapat menyebabkan masalah dalam penyaluran bansos tahap kedua.

1. Tidak Ada Data Valid

Kemensos tidak memiliki data terbaru mengenai kondisi KPM yang menolak survei.

2. Potensi Penghentian Bansos

Kemensos dapat menganggap KPM yang menolak survei sebagai keluarga mampu, sehingga bantuan sosialnya dihentikan.

3. Pentingnya Keterbukaan dan Validasi Data

Baca Juga: Update Bansos Hari Ini: 6 Kategori Tidak Layak Lagi Terima Bantuan 2025, DTSEN Jadi Acuannya

KPM diimbau untuk bersikap terbuka dan kooperatif saat disurvei.

Petugas survei hanya bertugas mengumpulkan data riil di lapangan.

Data ini akan digunakan untuk memastikan bansos tepat sasaran.

Selain penolakan survei, fakta lapangan menunjukkan bahwa banyak KPM yang tidak berada di tempat saat petugas survei datang atau telah pindah alamat tanpa konfirmasi.

Hal ini menyebabkan data tidak padan dengan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), yang berpotensi menghentikan penyaluran bansos.

KPM yang akan pindah alamat agar segera melapor ke pendamping sosial atau operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di desa/kelurahan.

KPM yang namanya terdaftar dalam Sisma pendamping sosial agar bersiap saat petugas survei datang.

Keikutsertaan dalam survei DTSEN dan pembaruan data kependudukan sangat penting untuk memastikan kelancaran penyaluran bansos.

KPM yang menolak survei atau memiliki data tidak padan Dukcapil berisiko kehilangan hak atas bansos.***

Editor : Halimatu Sadiah
#bpnt #bansos #bantuan sosial 2025 #pkh