Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Geram Ada Sertifikat Sungai, Dedi Mulyadi Minta Oknum Bertobat, Gubernur Jawa Barat Sebut Kerugian Akibat Banjir Capai Rp3 Triliun

Siti Dewi Yanti • Selasa, 11 Maret 2025 | 04:16 WIB

 

Dedi Mulyadi minta pihak yang mensertifikatkan sungai segera bertobat
Dedi Mulyadi minta pihak yang mensertifikatkan sungai segera bertobat

RADAR BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah berbenah untuk menanggulangi bencana banjir dan tanah longsor yang menerjang Jabar beberapa hari belakangan.

Beragam upaya dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, seperti membongkar bangunan yang melanggar perijinan di Puncak Bogor hingga merubah desain jembatan di Sukabumi.

Tidak hanya itu, Dedi juga akan menormalisasi sungai dengan melakukan pelebaran dan mengeruk kedalaman sungai di Kali Bekasi, Sungai Cikeas, dan Sungai Cileungsi.

Namun, saat dirinya berkunjung ke daerah aliran sungai (DAS) Kali Bekasi, proses pelebaran sungai terkendala karena bantaran telah berubah menjadi pemukiman dan bersertifikat hak milik.

"Alat itu tidak bisa berjalan ke sana, karena bibir sungai atau daerah liran sungai sudah bersertifikasi dan sudah berganti menjadi rumah, sehingga pelebaran sungai tidak bisa dilakukan," ungkap Dedi Mulyadi.

Ia menilai, temuan sertifikat sungai ini sama seperti yang terjadi beberapa waktu lalu terkait adanya sertifikat laut.

Geram dengan kondisi tersebut, Gubernur Jawa Barat ini meminta kepada pihak yang merubah DAS menjadi sertifikat hak milik untuk bertobat.

"Jangan dibiarkan, tahun ini adalah tahun tobat, termasuk bukan hanya tata ruang tapi yang menyertifikatkan sungai," tuturnya.

Dedi pun menyebutkan kerugian akibat bencana banjir yang menerjang Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Kudu tobat, jangan merugikan orang lain. Ingat, dia ambil sungai ini nilainya berapa. Kerugian akibat banjir mencapai Rp3 triliun," ucap Politisi Gerindra ini.

Dedi Mulyadi sudah mengatur pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Pertemuan tersebut guna membicarakan soal sertifikat DAS Kali Bekasi, Cikeas, dan Cileungsi Bogor.

Menurut Dedi, kementerian bisa mencabut sertifikat tersebut karena memiliki riwayat yang salah, seperti halnya sertifikat laut yang ramai beberapa waktu lalu.

"Menurut saya, Riwayat tanahnya salah, BPN berhak mencabut. Menteri ATR BPN berhak mencabut seperti kasus sertifikat laut," pungkasnya.

Editor : Siti Dewi Yanti
#dedi mulyadi #tobat #gubernur jawa barat #sertifikat sungai