Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pengangkatan PPPK Dimulai Maret 2026, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Beserta Gaji Honor Selama Masa Transisi

Ira Yulia Erfina • Selasa, 11 Maret 2025 | 09:00 WIB
Ilustrasi PPPK. Besaran gaji dan tunjangan PPPK serta sistem gaji honor selama masa transisi.
Ilustrasi PPPK. Besaran gaji dan tunjangan PPPK serta sistem gaji honor selama masa transisi.

RADAR BOGOR – Pengangkatan CPNS akan dilakukan pada bulan Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK akan dilakukan pada 1 Maret 2026.

Lalu bagaimana dengan gaji non-ASN jika dilantik tahun depan? Saat ini, Kementerian PANRB meyakini anggaran bagi pegawai non-Asn yang terdata pada database BKN telah disediakan oleh instansi masing-masing selama proses pengadaan PPPK, hal ini dinyatakan sebagaimana imbauan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB.

Golongan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020 yaitu:

Baca Juga: Mudik Gratis 2025 ke 200 Kota Resmi Dibuka, Daftar Sekarang Sebelum Kehabisan Kuota, Simak Cara Mudahnya

Adapun besaran gaji PPPK adalah sebagai berikut:

Golongan I Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII Rp2.858.800 – Rp4.551.100

Golongan VIII Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X Rp3.339.600 – Rp5.484.000

Golongan XI Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIV Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Tak hanya gaji pokok, PPPK akan mendapat lima jenis tunjangan selama masa kerjanya. Dalam aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Tunjangan PPPK  mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.

Editor : Eka Rahmawati
#tunjangan #gaji #pppk