RADAR BOGOR – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN RB) telah menetapkan kebijakan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 hingga 1 Oktober 2025 dan 1 Maret 2026.
Berdasarkan hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meresmikan jadwal terbaru mengenai penerbitan NIP hingga TMT SK CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Jika melihat jadwal sebelumnya, BKN mengatur tahap penerbitan NIP dimulai dari pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NIP CPNS pada 23 Januari sampai 21 Februari 2025.
Dilanjutkan dengan usul penetapan NIP CPNS pada 22 Februari sampai Maret 2025. Pengisian DRH dan usul penetapan NIP PPPK maksimal pada 28 Maret 2025.
Jadwal tersebut diubah akibat penyesuaian jadwal baru pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. Berdasarkan surat resmi bernomor 279/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 8 Maret 2025, BKN menyampaikan jadwal terbarunya.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullo menegaskan BKN akan terus bergerak untuk memastikan SK pengangkatan CASN 2025 tetap terlaksana sampai selesai sesuai jadwal terbaru.
Oleh karena itu, Zudan Arif mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan surat menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Selanjutnya, keputusan penetapan TMT SK pengangkatan CASN 2024 adalah sebagai berikut:
- TMT SK pengangkatan CPNS 2024 ditetapkan serentak pada 1 Oktober 2025
- TMT SK pengangkatan PPPK 2024 ditetapkan serentak pada 1 Maret 2026
Berdasarkan pertimbangan tersebut, jadwal terbaru penerbitan NIP akan mengikuti penyesuaian berdasarkan kebijakan baru dan aturan masa penyesuaian secara rinci dijelaskan sebagai berikut:
Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi CPNS 2024
- Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus diangkat menjadi PNS TMT 1 Oktober 2025
- Surat Pernyataan melaksanakan tugas (SPMT)diterbitkan pada 1 Oktober 2025
- Usul penetapan nomor induk CPNS paling lambat 30 Juni 2025
- Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat 1 September 2025
Penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi PPPK 2024
- Peserta seleksi PPPK yang mengisi formasi diangkat menjadi PPPK MT 1 Maret 2026
- Usul penetapan nomor induk PPPK paling lambat 30 November 2025
- Penandatanganan perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan paling lambat 1 Februari 2026
Editor : Eka Rahmawati