RADAR BOGOR - Pemerintah telah memutuskan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta BUMN, dan BUMD termasuk untuk pengemudi ojol dan kurir pada Senin (10/3/2025).
Pemberian THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Menurut Presiden Prabowo Subianto, mekanisme pemberian THR akan disampaikan secara lebih detail oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi ojek online alias ojol dan kurir online.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Luncurkan Program Sekolah Rakyat pada Juli 2025, Rekrutmen Guru segera Dibuka
Presiden menilai bahwa para pengemudi online dan kurir online telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik.
“Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ungkap Prabowo.
Saat ini terdapat 250 ribu pengemudi dan kurir online, dan 1,5 juta pekerja berstatus paruh waktu. Sedangkan untuk besaran THR pengemudi ojol dan kurir online disesuaikan dengan keaktifannya dan belum dipastikan rincian angkanya.
Baca Juga: Pemerintah Buka Sekolah Rakyat di 53 Titik Mulai Tahun Ini, Berikut Lokasinya
Presiden Prabowo berharap dengan adanya kebijakan pemberian THR para pekerja dan pengemudi online dapat merasakan libur Idul Fitri dalam keadaan yang baik.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pengumuman resmi mengenai THR ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Yassierli menyebut bahwa THR diberikan dalam bentuk tunai untuk meringankan beban ekonomi para pengemudi online menjelang hari raya.
“Kami mintanya nanti dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.
Yassierli menambahkan bahwa beberapa perusahaan berbasis aplikasi telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan THR kepada para mitra pengemudi mereka.
Menaker mengatakan bahwa tak ada hambatan dalam pembahasan terkait THR dengan perusahaan-perusahaan tersebut.
“Beberapa responnya baik, buktinya beberapa kali diskusi mencoba saling memahami,” ungkap Yassierli.
Gojek sebagai salah satu perusahaan berbasis aplikasi menegaskan bahwa mitra pengemudi mereka bukanlah karyawan perusahaan melainkan pekerja mandiri.***