RADAR BOGOR - Berapa besaran zakat fitrah tahun 2025 di Jawa Barat termasuk kota dan Kabupaten Bogor yang wajib di keluarkan sebelum Idul Fitri? Baznas Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah atau 2025.
Besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Barat telah ditetapkan berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat dalam edaran tersebut menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yang dimakan setiap hari atau sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Jika dalam bentuk uang maka disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten masing-masing sehingga angka setiap daerah berbeda. Misalnya untuk Kabupaten Bogor ditetapkan sebesar Rp47 ribu.
Dilansir dari laman Baznas Jawa Barat, besaran zakat fitrah merupakan harga yang ditetapkan dengan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
Ketentun tersebut juga berdasarkan pada PMA Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, serta rapat koordinasi antara Baznas Kabupaten dan kota se-Jawa Barat bersama Kementerian Agama, MUI, serta pemerintah daerah se-Jawa Barat.
Berikut besaran zakat fitrah tahun 2025 untuk masing-masing kota dan kabupaten.
- Kabupaten Bandung Rp38.000
- Kabupaten Bandung Barat Rp38.000
- Kabupaten Bekasi Rp47.000
- Kabupaten Bogor Rp47.000
- Kabupaten Ciamis Rp37.500
- Kabupaten Cianjur Rp38.000 atau Rp46.000 (beras pandawangi)
- Kabupaten Cirebon Rp40.000
- Kabupaten Garut Rp40.500
- Kabupaten Indramayu Rp37.500
- Kabupaten Karawang Rp42.000
- Kabupaten Kuningan Rp37.500
- Kabupaten Majalengka Rp40.000
- Kabupaten Pangandaran Rp31.250
- Kabupaten Purwakarta Rp40.000
- Kabupaten Subang Rp40.000
- Kabupaten Sukabumi Rp40.000
- Kabupaten Sumedang Rp40.000
- Kabupaten Tasikmalaya Rp37.000 (2,5 kg beras) dan 40.000 (2,7 kg beras)
- Kota Bandung Rp40.000
- Kota Banjar Rp32.500
- Kota Bogor Rp45.000
- Kota Bekasi Rp47.000
- Kota Cimahi Rp37.500
- Kota Cirebon Rp45.000
- Kota Depok Rp45.000
- Kota Sukabumi Rp45.000
- Kota Tasikmalaya Rp37.500
- Lingkup Baznas Provinsi Jawa Barat Rp40.000
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan atau paling lambat wajib dikeluarkan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Penyalurannya kepada mustahik atau penerima zakat juga paling lambat sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah nilai zakat fitrah berupa beras jika dinominalkan mengacu kepada harga jenis beras yang dikonsumsi muzakki dan sesuai dengan harga pasar setempat.
Bagi yang ingin menyegerakan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadhan maka hukumnya boleh.
"Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri," tulis salah satu poin dalam Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.
Editor : Eka Rahmawati