RADAR BOGOR - Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan THR dan gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, PPPK, hakim dan pensisunan tahun 2025.
Dalam keterangan yang disampaikan Selasa (11/3/2025) sore, Prabowo mengatakan telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri para hakim serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo pada konferensi pers yang juga disiarkan langsung di YouTube Sekretariat Presiden.
Prabowo menjelaskan THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.
Sedangkan untuk gaji ke-13 cair pada awal tahun ajaran baru yakni Juni 2025.
Presiden berharap kebijakan tersebut dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.
Editor : Eka Rahmawati